Berita  

Besok, Masyarakat Dua Nagari Gelar Aksi Damai Selama 4 Hari di Gerbang Harau, Tuntutan : Menolak Disparpora Menjadi Pengelola Tunggal Tempat Wisata !

Limapuluh Kota, cmczone.com- Besok, Rabu 30 Maret 2022 Masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Wisata Lembah Harau yang berasal dari 2 Nagari (Nagari Harau dan Tarantang) akan menggelar aksi damai di Gerbang Masuk Tempat Wisata Lembah Harau, Salah satu tuntutannya yang tertera dalam Baliho adalah : Menolak Kawasan Wisata Lembah Harau dikelola secara penuh oleh Disparpora Kabupaten Limapuluh Kota.

Aksi Damai tersebut rencananya akan dilakukan oleh Tokoh tokoh Masyarakat dari 2 Nagari yang terdiri dari: Unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Adat Nagari (LAN), Unsur Pemuda plus Masyarakat dari 2 Nagari tersebut.

Pemberitahuan tentang aksi damai tersebut juga sudah diberitahukan ke Forkopimcam yang terdiri dari unsur : Koramil Harau, Polsek Harau dan Camat Harau dengan durasi waktu selama 4 hari (30 Maret – 02 April 2022) sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 17.00 WIB sore, dengan jumlah peserta sekira 100 – 150 orang.

Baca Juga :   Dengan Nyebrang Naik Pompong, Ketua DPC Partai Demokrat Tanjabtim Sambangi PAC Dapil II di Desa Rasau Desa

Rencana aksi damai tersebut terkonfirmasi setelah salah satu tokoh masyarakat mengirimkan dokumen aksi damai ke redaksi media ini, Selasa 29 Maret 2022.

Selanjutnya dalam dokumen terlampir tujuan aksi damai tersebut, antara lain :
1. Bagi Hasil Retribusi gerbang yang sangat kecil dan belum sepenuhnya diberikan kepada pihak Nagari.
2. Surat Pemberitahuan Kepala Disparpora Kabupaten Limapuluh Kota dengan No: 556/1080/Parpora-LK/XII-2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Buka Gerbang Harau selama 24 Jam/hari yang akhirnya direvisi menjadi 16 Jam/hari yang tentunya sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai nilai budaya dan adat istiadat didalam Nagari.
3.Tamu Homestay dan Camping yang sebelumnya dikelola oleh pihak Jorong dan Nagari, sekarang secara sepihak diambil alih oleh Disparpora Limapuluh Kota dengan Surat edaran No : 556/947/Parpora_LK/XI-2021 tanggal 26 November 2021, tanpa adanya koordinasi dengan pihak Nagari.
4. Tidak ada Pembenahan yang berarti terkait penjualan tiket di gerbang.
5. Menghilang pembagian hasil penjualan tiket pada hari Potang Balimau yang hanya sekali dalam setahun dan 7 hari setelah Lebaran yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal sejak dahulu kala.

Baca Juga :   Jodhi Yudono Ajak Kembali Paramitha Rusady Konser

Kepala Disparpora Kabupaten Limapuluh Kota Desri, Spd,MM ketika dikonfirmasi terkait rencana aksi damai tersebut, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Tim