Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tindak Tegas 2 Pelaku Curanmor

cMczone.com – Saat akan dibekuk dua pelaku pencurian sepeda motor melakukan perlawanan dilumpuhkan Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku yang dihadiahi timah panas Putra Ananda (23) warga Jalan Tembung Pasar III Gg Pisang 8, Kec.Tembung, Deli Serdang dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Komplek Amonis, Kec.Tembung. Pelaku tersebut beraksi di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Sabtu (26/03/2022) lalu.

Sedangkan satu pelaku lainnya Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan selamat dari terjangan timah panas petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua milik korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok, Kec. Medan Perjuangan pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :   Tanamkan Hidup Sehat Sejak Dini, Ini Yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS

“Pada sabtu tanggal 26 Maret lalu, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah. Namun, saat terbangun korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada dilokasi. Merasa keberatan dan menderita kerugian, korban langsung membuat laporan kepolisian”, kata Kompol Dr Muhammad Firdaus kepada tvOnenews.com Senin (28/03/2022) malam.

Dari laporan korban, Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi saksi dan berhasil mengantongi pelaku, yakni Ananda Putra dan Fahrul Rozi Akbar alias Otoy sedang berada di kawasan Jalan Pasar V Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Gerak cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diringkus dalam waktu 6 jam setelah korban membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/563/III/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Baca Juga :   Primer Koperasi Tutup Buku, Kodim 0315/Bintan Gelar RAT

“Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku Ananda Putra dan Fahrul Rozi Akbar sedang berada di kawasan Tembung Pasar V. Namun saat akan diamankan, kedua pelaku berupaya untuk melawan petugas hingga akhirnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki korban,” ucap Firdaus.

Selain itu, saat mengintrogasi kedua pelaku muncul nama pelaku lain yaitu Zupriadi. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.

“Saat mengintrogasi Ananda dan Fahrul muncul nama pelaku lain yaitu Zupriadi, petugas langsung mengejar Zupriadi ditempat ia berkerja di Jalan Tembung Pasar V. Tanpa perlawanan, Zupriadi langsung mengakui perbuatannya,” lanjut Firdaus.

Selanjutnya ketiga pelaku, langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Fachrul Razi: Komite I DPD RI Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Grime Nawa Untuk Menjadi Kabupaten Definitif

“Pelaku Ananda Putra merupakan residivis kasus curanmor di Polsek Percut Sei Tuan tahun 2019 dan untuk Fahrul Rozi Akbar merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di Polsek Percut Sei Tuan dan juga kasus narkoba tahun 2019 di Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tambah Firdaus.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor Freego milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 4871 TAG milik dan 1 unit Hp Oppo.

“Kepada para pelaku disangka kan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.