Diduga Kepsek SMA N5 Arogan Dan Tidak Memahmi PP No 46 TAHUN 2011

Tanjabtim-cMczone,com,Diduga Kepsek SMA N5 Blok D Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Kangkangi PP Nomor 46 2011.

Hal ini dirasakan oleh beberapa guru (PNS), seperti yang di alami oleh guru tenaga pengajar (PNS), sebut saja Sabridawati. S.Pd. Sabridawati saat dikomfirmasi awak media mengatakan dengan lugas dan sangat jelas bahwa beliau sangat menyayangkan penilaian yang di berikan oleh kepsek SMA N5 Pandan Jaya.
Kepada dirinya terkesan tendensius dan tidak mendasarkan bagaimana sistem penilaian yang di berikan oleh Kepsek SMA N 5 Pandan Jaya, sehingga bisa memberi penilaian dengan Angka nol (0). Selasa, 29/03/2022).

” Seperti nya apa yang saya kerjakan dan saya lakukan sebulan yang lalu tidak ada artinya, memberikan hak dan tanggung jawab sebagai guru pendidik, SKP saya bulan Januari cuma 1, yang diterima nilai 20, bulan Februari di tolak semua dengan alasan nilai nol (0). Padahal waktu SKP belum eror di bulan Februari,  realisasi saya di bulan Januari di teruskan semua, nilai 100, dan penilaian prilaku 96,4.” Ujarnya.

Sabridawati juga menambahkan, merekclem melaksanakan kewajibannya sesuai tupoksi dirinya sebagai guru dan menjadi anggota PGRI.

” Jelas..,karna saya guru, pasti anggota PGRI, dan saya punya kartu PGRI, menjadi wali kelas, boleh tanya siswa di kelas saya, ada tidak ibu atik melalaikan tugasnya sebagai wali kelas. Dan masalah melaksanakan KBM, bukn saya sombong ya pak, tapi saya mungkin termasuk yang paling rajin masuk ke kls, masuk tepat waktu, bahkan sebelum bel, kalau udah masuk waktunya, saya pasti masuk kls, malah anak-anak kalau pagi takut terlambat masuk sama saya, dan saya pun keluar dari kls tepat waktu, di dalam klas pun saya bukan cuma ngasih tugas kepada anak-anak, tapi saya benar-benar mengajar, bahkan kalau pagi saya malah sering datang lebih dulu di bandingkan temann yang lain, apalagi kepsek yang sering datang terlambat, boleh tanya sama siswa dan teman saya yang lain pak
” Ungkapnya.

Baca Juga :   Dugaan Penggelapan Biaya Publikasi 2018, FPII Riau Minta Bupati Copot Kadis dan Kabit Kominfo

Sabridawati juga menyampaikan, bahwa dia pernah di buatkan catatan oleh kepsek, bahwa kelas nya perlu diperhatikan dan tingkatkan kebersihan,dan kerapian nya.

” Padahal kebersihan dan kerapian kelas, setiap pagi di sapu dan di pel terus sama anak-anak piket, bahkan yang tidak piket saya hukum hormat bendera, mungkin cuma kelas saya yang meja siswanya dialas karton dan di beri nama meja kursinya, biar kelihatan rapi, dan sebagai bentuk siswa bertanggung jawab terhadap meja dan kursi masing masing, biar tidak rusak. N mslh melaksanakn kbm, bukn sy sombong y pak, tpi sy mungkin trmasuk yg paling rajin masuk k kls, masuk tpat waktu, bahkan sblum bel klo udh masuk waktuny sy pasti masuk kls, mlh anak klo pagi takut trlambat masuk sm sy, n sy pun kluar dri klas tpat waktu, d dlm klaspun sy bukn cm ngasi tugas k anak, tpi sy bnr2 mengajar. Bahkn klo pagi sy mlh sring dtg lbih dlu d banding tmn yg lain, aplgi kepsek yg sring dtg terlambat, boleh tanya sama Siswa dan teman saya yang lain pak.” Keluhnya.

Senada dengan apa yang di sampaikan Yesi Khoviriza. S.P. Ia juga menceritakan kepada awak media terkait kesewenangan Kepsek SMA N5 ini. Bahkan ia pernah menyampaikan di dalam group WA  SMA N5.

” Assalamualaikum wr wb
Yth ibuk kepsek Fitri Kurniasih.S.Pd
ibu yg terhormat kalau ingin menolak SKP online jangan lakukan dihari terakhir sehingga saya tidak bisa melakukan banding,
Ibu kepsek ini sudah menyalahgunakan kewenangan dan terjadinya sewenang-wenang sesuai yang diamanatkan Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
, karena saya sebagai guru sudah melaksanakan kewajiban saya sesuai tupoksi antara lain: anggota PGRI, wali kelas, pembina KSN, melaksanakan KBM 28 jam dll. Sehingga ini merugikan saya sebagai guru dan terjadinya kerugian bagi saya formil dan materil. Saya akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan per Undang-undangan berlaku sebagai hak saya.
Jujur saya katakan saya kecewa  dengan kondisi seperti ini yg seharusnya ibu yg dituakan bisa mengayomi dan melakukan pembinaan kepada kami bukan sentimen pribadi, wasalam.” Ujar Yesi menirukan kutipan WA group.

Baca Juga :   Mie Ayam Hot-Plate di Warung Makan 'Mas Bima' Bikin Ngiler!!

Assalamualaikum wr wb. Kpd Yth Ibu kepsek.
Hal yang sama juga disampikan oleh Adawiyah. S.Pd. ia juga membeberkan hasil ucapan nya lewat group WA SMA N5.

” Ibu Kepsek, penolakan SKP onlline saya yang Anda lakukan tidak ada dasar Hukumnya. Selama 2 bulan ini  Saya  sudah melaksanakan tupoksi saya sebagai guru dan wali kelas. Dan Ibu juga menolak saya sebagai anggota PGRI. Sudah 12 tahun saya menjadi anggota PGRI dan saya juga punya kartu anggota PGRI sebagaimana yang dimiliki oleh seluruh guru. Anda sudah tidak menghargai tupoksi saya sebagai guru. Tindakan Anda menolak skp saya sebagai wali kelas dan juga menolak saya sebagai anggota PGRI merupakan kesewenangan Anda yg tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Wassalamualaikum wr wb.” Papar Adawiyah. S.Pd.

Mayandri selaku waka kurikulum membenarkan apa yang sampailan Sabridawati.

” Sepengetahuan saya hadir dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terlaksana.” Ujarnya Singkat.

Untuk diketahui. Hadirnya Sasaran Kinerja Pegawai(SKP), untuk mempermudah kinerja PNS yang melakukan dan melaksanakan Hak dan kewajiban tanggung jawab sebagai PNS
Melalui E-kinerja berbagai jabatan dan apa yang dilakukan oleh setiap PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Berdasarkan aturan diatas maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Baca Juga :   How Vital is usually Thai Brides at bridesingles. com. 10 Specialist Offers

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini di tiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Sementara itu Kepsek SMA N5, fitri Kurniasih, seperti nya enggan di komfirmasi, dua kali awak media ini melakukan komfirmasi via pesan singkat whatsApp, tapi tidak ada respon, walau pun ia dalam posisi onlline. Hingga berita ini di terbitka. (Srl/tim)