DPRD Kampar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD

Kampar, (cMczone.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pada Jum’at (1/4/2022) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW (Pengganti Antar Waktu) Edi Efrison. S.Pdi, M.Pdi dari Partai PKS (Partai Keadilan Sejatera).

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kampar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Yusri.M.Si, DPR RI Dr. Syharul Aidi Ma.azat. Lc. MA , Forkopimda Kabupaten Kampar, Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal.ST, Seluruh Eselon II dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST menyampaikan kita baru saja melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang mana dalam udang – udang diatur dalam pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor satu tahun 2018 tentang pedoman susunan tata tertib Dewan Daerah Provinsi Kabupaten Kota di jelaskan tentang anggota DPRD  Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang di gantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Baca Juga :   Budidaya Maggot, Inovasi Baru Desa Teluk Bakau

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja di lantik Komisi IV agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah di tetapkan apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka di selesaikan segera,   saya selaku ketua DPRD Kabupaten Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu  (PAW) dari Partai PKS ini, pungkas Faisal.***