Wakili Gubernur Kepri, Adi Prihantara Sampaikan Jawaban tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

cMczone.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, mewakili Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri.

Jawaban Pemprov Kepri tersebut disampaikan Adi Prihantara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono, di Ruang Sidang Utama, Balairung Raja Khalid, DPRD Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).

Adi Prihantara mengatakan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Gubernur Kepri selaku Kepala Daerah yang diamanatkan melalui ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.

Baca Juga :   Sprindik Terbit!! Kacabjari Suliki Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Jorong Lombah, Nagari Sungai Rimbang

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Kepri perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyelanggaraan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab,” kata Adi.

Adi menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga berdasarkan pada Pasal 100 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pada Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya Adi mengatakan, pengaturan terperinci tentang Ranperda ini berupa aturan teknis pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah yang merupakan turunan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022,” ujar Adi.

Baca Juga :   Pj Wako Payakumbuh Jasman Buka Secara Resmi Pasar Pabukoan Kota Payakumbuh

Pada saat pembahasan penyempurnaan Ranperda ini dengan DPRD Provinsi Kepri akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar nantinya Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Kepri dengan tetap memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan.

Langkah selanjutnya dari DPRD Provinsi Kepri untuk menyelesaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah membetuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda.

Adi mewakili Gubernur Kepri menyampaikan apresiasinya untuk DPRD Provinsi Kepri yang telah memberikan dukungan dan masukan demi terbentuknya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Editor: Budi Adriansyah