Berita  

THL Bukan ASN

cMczone.com– Terkait pemberitaan THL di pemko yang saat ini marak diberitakan oleh media tentang pemberhentian sepihak. Harap dipahami pemda memberhentikan seseorang tentu sudah melewati pertimbangan kemaslahatan dan aturan yang ada.

Walikota Payakumbuh berkomentar terkait berita tersebut menyatakan bahwa tentu dinas terkait yang menentukan kebutuhan dan perjanjian kerjanya. Bisa jadi ada pelanggaran yang itu memuat ketentuan yang bisa memberhentikan yang bersangkutan.

Tentu aturannya lebih sederhana dibanding aturan yang menyangkut ASN, sebab THL bukanlah ASN. Jika ASN adalah Abdi negara yang siap bekerja sebagai Birokrasi di pemerintah dengan adanya surat keputusan ( SK) dari pusat, maka dalam hal ini pemberhentian ASN ada aturan main yang sangat banyak dan berproses.

Sedangkan THL hanya dengan perjanjian kerjasama Kontrak yang bisa diperbaharui setiap tahun di masing-masing OPD ataupun tidak dipakai lagi tentu dinas opd terkait yang memutuskan sesuai dengan Anggaran yang ada dan dibayarkan melalui KPA instansi terkait. Dalam hal ini pemberhentian nya lebih mudah, jauh berbeda dengan pemberhentian ASN.

Baca Juga :   Akan Melakukan Uji Materiil Terhadap Perda RTRW Kabupaten Tanjabtim, RLH Akan Didampingi 18 Pengecara Muda

THL bukanlah ASN. Walikota mengatakan bahwa dalam Pemberhentian THL tidak sesulit ASN karenakan THL tersebut hanya dibutuhkan sesuai kebutuhan daerah dan anggaran yang ada. Seandainya daerah tidak sanggup membayar, tentu mereka tidak dipakai lagi. Kalau dahulu tenaga honor yang bisa bekerja secara terus menerus dan akhir bisa diangkat menjadi PNS. Namun saat ini cerita yang demikian tidak ada lagi, aturan sudah berobah.

Bahkan untuk tahun 2023, THL sudah harus di hentikan semua, karena dari pusat menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang namanya pegawai THL. Sebagai gantinya out sourcing dalam penyediaan pegawai tenaga harian. Dan itu hanya terbatas meliputi terutama sopir, tenaga keamanan dan tenaga kebersihan.. Untuk diluar itu kalau daerah butuh tenaga dengan keahlian tertentu bisa di ajukan Walikota dengan status pegawai kontrak atau PPPK dimana formasinya harus di ajukan ke pusat terlebih dahulu. Formasinya itulah yang nanti menjadi acuan untuk jadi pegawai kontrak atau PPPK.

Baca Juga :   Gunung Marapi Sumatra Barat Zona Merah, 77 Warga Agam Diungsikan

Kalau walikota nggak ingin mengajukan bisa saja, atau sebaliknya tidak disetujui pusat juga bisa terjadi. Dengan demikian istilahnya THL untuk tahun depan tidak ada lagi. Malah batas waktu tahun depan adalah yang terakhir, dan masa transisi sudah berjalan sejak 2019 sampai 2023.

Pemberhentian seseorang wewenang dinas OPD terkait. Sebagai THL bisa jadi yang bersangkutan bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang ada, seperti melanggar disiplin, tidak menjaga nama baik pimpinan maupun kewibawaan pemerintah, aktivitas yg membahayakan pemko dan negara, tidak bisa menjaga rahasia negara, merusak aset dan beberapa hal lain yg tercantum maupun tidak tercantum pada kontrak sebelum Pengangkatan pegawai THL tersebut di OPD terkait. Termasuk kemungkinan adanya alasan efisiensi akibat beban anggaran yg berat.

Baca Juga :   Formapera Desak Jaksa dan Polisi Bergerak, Periksa Oknum PKS SMAN 10 Medan

Terkait pengaduan ke ombudsman itu hak warga yang terkait pelayanan, bukan urusan kepegawaian. Jelas OPD terkait tetap akan memberikan penjelasan apabila diminta. Namun wako menyayangkan tanpa penjelasan yang cukup pihak tersebut melakukan hujatan di medsos dan itu sudah termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Kita ingatkan juga hati hati jugalah berkomentar di medsos. Akan lucu juga melaporkan pemko namun dia sendiri berpotensi untuk dilaporkan juga. Tidak elok akhirnya.

Tim