Berita  

Terkait Kasus Migor, Eks Mendag M Luthfi Penuhi Panggilan Kejagung

cMczone.com– Pagi ini mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (22/06).

Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait atas pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Setibanya di Kejagung, Lutfi langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberi komentar dan hanya melambaikan tangan. Penyidik Jampidsus Kejagung belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada M Lutfi.

Sebagaimana diketahui Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka sesuai dengan pelimpahan tahap I berkas perkara pada Rabu (15/6). Mereka adalah:

•Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :   Camat Kuala Kampar Sambut Baik Kedatangan Pengurus DPC, DPD & DPW JPKP " Semoga Bisa Membawa Perubahan

•Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

•Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

•Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

•Pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Pada saat Indrasari (cs) dijerat sebagai tersangka, Lutfi yang masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4).