Berita  

Disdikbud Kab Limapuluh Kota Mulai Salurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pendidikan SD-SMP Periode 2022 Pada Juli

cMczone.com- DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SD-SMP periode 2022 akan mulai disalurkan pada bulan Juli dan Agustus. Tercatat sebanyak 74 sekolah se-Kabupaten Limapuluh Kota yang telah terdaftar sebagai penerima DAK untuk tahun ini.

Ditemui oleh cmczone pada Kamis (23/06), Kabid (Pendidikan Dasar) Dikdas Disdikbud Kab Limapuluh Kota Aswanaldi S.Pd. menyatakan bahwa pada periode ini penggunaan DAK Fisik mengutamakan pemenuhan sarana Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

“Ini adalah program pusat dalam rangka menunjang program pendidikan nasional terutama pada bidang digitalisasi, dimana sekolah mendapatkan prasarana tambahan yang dapat meningkatkan pelayanan sekolah di era digital saat ini, ” Tuturnya.

Baca Juga :   VIDEO: Horor Perampokan Bank di Lampung, Tiga Orang Tertembak

Aswanaldi juga menjabarkan bahwa sarana TIK yang akan diterima pada program DAK periode ini adalah 15 unit Laptop, 1 Router, 1 Proyektor, dan 1 set Konektor HDMI untuk masing-masing sekolah. Dan sebagai upaya pendukung atas penambahan sarana ini Disdikbud Kab Limapuluh Kota akan mengadakan BIMTEK dengan tujuan peningkatan optimalisasi pengoperasian perangkat untuk menunjang pendidikan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini bertujuan agar program prioritas Kemendikbudristek di daerah dapat terus berjalan.

Untuk itu Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Ir. Fathurahman, M.Ed, Ph.D., Plt. berkali-kali menekankan didalam webinar kementerian agar ada upaya serius dan optimal dari Dinas Pendidikan di setiap daerah untuk mensukseskan program DAK baik dalam penyaluran, evaluasi, maupun kerapihan dan keakuratan dalam penyusunan dapodik.

Baca Juga :   Sudah Kuorum Syarat Hearing Dengan Forwako, Tapi Ironis Ketua DPRD Limapuluh Kota Masih Ambigu

Sebagaimana diketahui pemerintah memiliki 3 kebijakan terkait DAK fisik. Pertama terhadap data dukungan Pendidikan 12 tahun. Kebijakan yang kedua adalah pelayanan minimal. Kebijakan yang ketiga yaitu ikut serta dalam mendukung mega projek yang menjadi prioritas nasional, sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Bappenas.

Selanjutnya terdapat 7 sub bidang yang akan menerima DAK Fisik diantaranya sub bidang PAUD, sub bidang SD, sub bidang SMP, sub bidang SKB, sub bidang SMA, sub bidang SLB dan sub bidang SMK. Dimana masing-masing memiliki 2 macam rincian menu. Pertama adalah rehab sarana dan prasarana, dan yang kedua adalah penyediaan sarana pendidikan.

DAK juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar serta dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah yang juga merupakan prioritas nasional. Hal ini menjadi perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
(pache)