Sidang Kode Etik IJP Ferdi Sambo

cmczone.com– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima orang saksi dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Lalu, lanjut Nurul, lima orang saksi dari Patsus Provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Tiga orang saksi dari dari patsus Bareskrim, yakni RR, KM dan RE, Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN dan MB,” kata Nurul, Kamis, (25/8/2022) via akun Facebook Divisi Humas Polri.

Baca Juga :   Kapal TB Bojoma 2906  Terbakar, Satu ABK Meninggal Ditempat