52 Ahli Waris Keluarga Terima ‘Uang Duka’ dari Pemkab Bintan

cMczone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, kembali menyalurkan ‘Bantuan Sosial Tidak Dapat Direncanakan’ berupa ‘Uang Duka’ bagi ‘Masyarakat Tidak Mampu’ yang meninggal dunia.

Hingga Juni Tahun 2022, telah tercatat 52 orang yang meninggal dunia untuk selanjutnya setiap ahli waris akan menerima uang duka.

Dari 52 ahli waris tersebut, seluruhnya berasal dari:
1. Kecamatan Bintan Timur 24 ahli waris. 2.Kecamatan Gunung Kijang 9 ahli waris.
3. Kecamatan Toapaya 7 ahli waris.
4. Kecamatan Teluk Bintan 5 ahli waris.
5. Kecamatan Mantang 4 ahli waris,.
6. Kecamatan Teluk Sebong 1 ahli waris.
7. Kecamatan Bintan Pesisir 1ahli waris, dan
8. Kecamatan Seri Kuala Lobam 1 ahli waris.

Baca Juga :   Firdaus-Ayat Menang ! Ini Rincian Suara Sahnya di 12 Kecamatan

Setiap ahli waris akan menerima uang duka sebesar Rp 1,5 Juta sebagai bentuk bela sungkawa dan perhatian dari Pemkab Bintan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, bahwa uang duka yang diberikan bukan berarti dapat menghapus semua duka yang dirasa, akan tetapi hanya ingin memastikan, bahwa Pemkab Bintan selalu siap hadir di tengah masyarakat.

“Bapak/Ibu sekalian, ini bukan lah hal besar. Sebisa yang kami lakukan, akan kami lakukan,” kata Roby, Senin (29/8/2022) di Aula Bandar Seri Bentan.

Roby juga menyampaikan permohonan maafnya, pasalnya pencairan uang duka memang dilakukan secara kolektif dan bertahap. Sebab administrasi yang harus diikuti.

Namun demikian, Roby memastikan tidak akan ada penundaan dalam setiap anggaran yang bentuknya bantuan sosial.

Baca Juga :   Sat Sabhara Polres Tanjungpinang Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

Editor: Budi Adriansyah