Rumah Panti Jompo yang Pertama di Lingga Diresmikan Ansar Ahmad

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, meresmikan Rumah Panti Jompo (RPJ) Tuah Bunda di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (2/9/2022). Adapun Rumah Panti Jompo ini menjadi yang pertama di Lingga.

Ansar tampak antusias untuk meresmikannya, karena RPJ ini selain yang pertama di Lingga, juga hasil dari inisiatif masyarakat setempat yang ingin para lanjut usia (lansia) yang ada lebih terawat, terjaga dan produktif melalui tempat yang terpadu.

“Jangan ada yang berfikir jika lansia itu menjadi beban pemerintah, justru nasehat dan masukan dari para orang tua ini kita butuhkan. Karena, bagaimanapun juga para orang tua lebih banyak makan asam garam dalam banyak hal,” kata Ansar.

Baca Juga :   Kapolsek Kumpeh Ilir Akp Dedi Subandi Monitoring Langsung BLT Desa Rantau Panjang Dan Vaksin Lewat Jalur Sungai

Ansar juga menegaskan jika RPJ bukanlah tempat untuk mengasingkan para orang tua, justru Ansar menyarankan sesuai dengan perintah agama, agar para anak-anak memuliakan orang tua dengan cara merawat dan memperlakukannya dengan sangat baik.

“Sudah seharusnya orang tua hidup dengan anak-anaknya, dengan penuh kasih sayang dan perawatan yang tulus. Namun jika hal itu tidak memungkinkan karena faktor yang mendesak, maka manfaatkan RPJ yang ada,” kata Ansar lagi.

Untuk diketahui, di Kepri jumlah RPJ yang ada, masing-masing di Kota Tanjungpinang ada 1, di Kota Batam ada 3, di Kabupaten Bintan ada 4, dan di Kabupaten Lingga ada 1.

Adapun perintah untuk memperhatikan lansia di Indonesia diamanahkan melalui Keppres NomorĀ  88 Tahun 2021, yang menjamin para orang tua dan lansia hidup dengan baik dan kayak.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Ingin Maksimalkan Platform Digital untuk Peningkatan Pajak

“Makanya dengan adanya RPJ Tuah Bunda ini, kita berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga ke depannya bisa terlibat di sini. Karena ini amanah yang harus kita penuhi,” ujar Ansar.

Editor: Budi Adriansyah