DPRD Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Hasil Kerja

ROHIL, cmczone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Daerah melaksanakan Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Kamis (22/9/2022) Malam.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Maston, Didampingi Wakil Ketua l Abdullah dan Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, Dan Anggota DPRD Rohil, Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST, Sementara Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, beserta Kepala OPD.

Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH mengatakan, bahwa agenda yang di Menyampaikan merupakan Implementasi dari kewajiban konstitusional sebagai mana tercantum dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

” Dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama sama untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Rokan Hilir dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini, dan dengan kebersamaan yang telah kita bina selama ini dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana telah di tuangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, dan insya Allah secara bertahap upaya yang kita lakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyediakan infrastruktur yang layak akan dapat dilaksanakan secara baik dan penuh rasa tanggungjawab,” Ujarnya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana Pemerintah Daerah bersama dengan dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi:

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum angggaran (KUA), Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silpa lebih Tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022, dapat saya sampaikan Telah terjadi perubahan perubahan asumsi pada kebijakan umum Anggaran Tahun 2022, salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah, seperti peraturan menteri keuangan nomor 127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022, yang akan disalurkan pada tahun 2022 ini, Adanya Silpa pada tahun anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyeimbangkan alokasi Silpa yang telah dialokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 dan untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan, memanfaatkan angggaran yang tidak terduga untuk menanggulangi bencana alam seperti tanah longsor agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar dan korban jiwa serta dalam rangka mengendalikan dampak inflasi daerah.

Perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

Pendapatan daerah pada pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.851.761.458.111( Satu Triliun Delapan Ratus Lima puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Enam puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah).

Sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp.2.050.438.359.647,.(Dua Triliun Lima puluh miliar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu Enam ratus empat puluh tujuh rupiah), bertambah sebesar Rp.198.676.901.536,,.( Seratus sembilan puluh delapan miliar Enam ratus Tujuh puluh Enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

Pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp.184.454.000.000,.(Seratus Delapan puluh Empat Miliar Empat Ratus Lima puluh empat juta Rupiah). Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.865.984.359.647,.( Satu Triliun Delapan Ratus Enam puluh lima Miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu Enam ratus empat puluh tujuh rupiah). Lain lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86.650.500.000,.( Delapan puluh Enam Miliar enam ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.090.663.207.977,.(Dua Triliun Sembilan puluh miliar Enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.224.666.772.232,.(Dua Triliun Dua Ratus dua puluh empat Miliar Enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah). Bertambah sebesar Rp.154.003.564.225.,(Seratus Lima puluh Empat Miliar Tiga juta lima ratus Enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah,.)

“Saya selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kabupaten Rokan Hilir, Kepada seluruh kepala OPD saya minta agar secara proaktif mengikuti setiap Pembahasan antara Tim anggaran pemerintah daerah dengan Tim Banggar DPRD sehingga persetujuan bersama perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat kita sepakati” Imbuhnya.

Jurnalis : mardani

Baca Juga :   Alumni Akpol '91 "Batalyon Bhara Daksa" Laksanakan Bhakti Sosial di Kabupaten Bintan