Berita  

Diduga Polres Tanjabtim Lamban Tangani Proses Laporan Masyarakat

 

cMczone.com – Diduga lambanya Penanganan laporan Masyarakat kepala Kepolisian Resor (Polres) tanjabtimur. menuai sorotan Media, Hal tersebut Bermula dari salah satu Laporan Polisi (LP) Masyarakat korban yang di duga Penganiayaan dan Pengeroyokan Pada minggu Malam Tanggal (15 ) Oktober 2022 yang lalu belum ada titik terang bagi Keluarga korban.

Peristiwa Naas tersebut Bermula dari seorang remaja Kelurahan Teluk Dawan bersama dua orang temanya yang berinisial (RZ-red) di salah satu tempat tongkrongan di kelurahan rano, Kecamatan Sabak Barat, Kab.Tanjabtim mendapatkan tindak Kekerasan Pisik yang mengakibatkan luka serius di bagian Kepala dan Pelipis Alisnya ,Korban juga sempat dilarikan Kerumah Sakit Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah dan mendapatkan 9 jahitan akibat Benturan Gelas kaca dan Stik Beliar.

Baca Juga :   LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

Namun Sampai Saat ini belum ada tindak lanjutnya dari Pihak kepolisian resor Tanjabtimur, saat di Konfirmasi Awak media terkait Laporan RZ Sejauh Mana Prosesnya melalui Pesan singkat Whatsapp Kasat Reskrim Polres Tanjabtimur, Akp Ridho Perastya Membalas,

“Wkslm bang, saya mintakn data ke anggota dulu”jawabnya.

Menurut Keterangan Keluarga Korban Hanafi sampai Saat ini yang diduga Pelaku Masih menjalankan Aktifitas sehari-hari Tanpa ada Menerima Proses hukum Seolah Kejadian tersebut dianggap Biasa-biasa saja.

“Jadi dak ditanggap nian bg laporan Kito ni,kalau diam ni bang akan diam lh selama nyo”tutur nya

Sampai Saat ini Pihak Penyidik Belum Melayangkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan , penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, namun sampai saat ini Surat tersebut Tidak pernah di layangkan kepada Pihak korban.

Baca Juga :   Pelaku PETI di Desa Tambang Baru Kembali Diamankan Opsnal Satreskrim Polres Merangin

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.(srl)