Bamus 4 Periode Sudah Dalam Pemeriksaan Inspektorat dan Menjadi Pandangan Umum Fraksi PPP

Cmczone.com– 2 orang Anggota Bamus Nagari Tarantang a/n Yn dan Ys yang diduga telah menjabat selama 4 periodesasi memasuki ranah pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Limapuluh sejak beberapa lalu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi S.Sos dalam keterangannya menyatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang terkait selama 12 hari secara maraton.

“Sampai hari ini (Selasa, 1 Nov) kami (Inspektur.red) sudah membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaaan) untuk 25 orang terkait dalam rentang waktu 12 hari,” ungkap Irwandi di kantornya yang berada bilangan Nagari Sarilamak.

Tentang Materi Pemeriksaan Irwandi belum bersedia memberikan rincian, tapi berjanji akan membuka informasi setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara paripurna terlaksana.

“Secara tersirat yang bisa kami (Inspektorat) sampaikan adalah bahwa ada dugaan ketidak patuhan kepada Permendagri No.110 tahun 2016 selama proses Pengisian Anggota Bamus Tarantang dan kami juga sudah minta petunjuk secara langsung ke Irjen (Inspektur Jendral) Kemendagri, hasilnya senada,” tukuk Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kesimpulannya akan kami ambil setelah gelar perkara, karena ada beberapa dugaan yang sedang kami dalami, Apakah ini by design atau tidak?” pungkasnya.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Buka Festival Line Dance Yang Gegap Gempita

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tersebut berawal dari keberatan masyarakat Tarantang yang disertai bukti bukti tentang 2 orang anggota Bamus yang sudah menjabat selama 4 periode, yang selanjutnya perwakilan masyarakat membuat Surat Permohonan kepada Bupati Limapuluh Kota untuk segera melakukan pergantian terhadap 2 orang anggota Bamus Tarantang periode 2021-2027 a/n Yn dan Ys, tertanggal 1 September 2022.

Hebatnya Yn dan Ys bukannya “mengalah” dan mengakui tuntutan masyarakat, tapi mereka berdua malah terkesan melegitimasi jabatannya dengan menggalang 200 tanda tangan warga masyarakat, lalu menyerahkan “dukungan” 200 tanda tangan tersebut kepada DPMD/N dan Inspektorat.

“Politisasi Tanda tangan 200 warga tersebut sebenarnya tidak ada nilai dalam substansi pemeriksaan, karena dalam Permendagri No.110 tahun 2016 tersebut yang diatur adalah Periodesasi Jabatan Bamus yang dibatasi hanya untuk 3 periode, bukan malah membuat penggiringan opini dengan berlindung dibalik tanda tangan masyarakat, sehingga terkesan ini di mobilisasi secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif),” Ungkap salah satu masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu kejelasan.

Efek Negatif dari tarik menarik periodesasi anggota Bamus 4 periode tersebut juga menjalar didalam internal Anak Nagari Tarantang itu sendiri.

Baca Juga :   Bupati Safaruddin Popularitasnya Terus Menanjak, Berpotensi 2 Periode !!!

Tak pelak polarisasi terjadi antar mereka, ada yang secara parsial Pro dan mayoritas tentunya kontra, lalu meminta dengan segera agar 2 Anggota Bamus (Yn dan Ys) “pelanggar” Permendagri tersebut untuk di eliminir atau dilakukan penggantian Oleh Bupati Limapuluh Kota dengan membekukan atau mengganti S/K Bupati No.239 tahun 2021 tertanggal 15 Juni tentang pengangkatan Anggota Bamus Tarantang Periode 2021-2027.

Selanjutnya “Keprihatinan” juga datang dari Lembaga Legislatif (DPRD Limapuluh Kota), beberapa waktu lalu Fraksi PPP melalui H.Ermizal Jalinus menanyakan melalui Pandangan Fraksi kepada Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, yang jawabannya tertera pada Poin No.44 dari 70 Jawaban Bupati, pada hari Senin, 31 Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut.

Menjawab Pertanyaan saudara terkait dengan persoalan pengangkatan 2 anggota Bamus yang telah menjabat selama 4 periode dapat kami jelaskan bahwa penetapan anggota bamus telah melalui proses dan dilakukan secara cermat baik ditingkat pemilihan Panitia Nagari, Kecamatan, ataupun tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan terkait adanya pengaduan terhadap 2 orang anggota Bamus dimaksud, saat ini pengkajian terhadap laporan dimaksud,” demikian Jawaban umum Bupati.

Baca Juga :   Apakah Benar LHP Inspektorat Menjadi Penghambat Progres Pengisian Anggota Bamus di Nagari Tarantang?

Masih terkait Bamus 4 periode, Anggota DPRD Limapuluh Kota, Alia Efendi Dt.Bijayo nan Mudo (Nasdem) bersama anggota Komisi I lainnya berjanji akan mengagendakan untuk memanggil Dinas DPMD/N dan Inspektorat yang notabene juga merupakan mitra dari Komisi I DPRD Limapuluh Kota.

Pada Kesempatan terpisah, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra ketika dimintai Konfirmasi terkait Bamus 4 Periode menyatakan, “Kita minta Pemda tegas saja ambil langkah, kalau secara aturan itu ada pelanggaran, maka Pemda harus bisa menjelaskan ke publik, kenapa bisa dilantik kemaren?…artinya S/K Bupati pun bisa dipertanyakan.

Kalau Pemda menganggap S/K Bupati tersebut sudah sesuai aturan, ya jelaskan juga kepada publik, biar semuanya terang benderang.
Persoalan hukum ini harus hati hati dalam menterjemahkan dan jangan malah multi tafsir,” tegas Deni Asra.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, ketika dimintai tanggapan via WA di Nomor 0813-6312-3xxx sekira Jam 17.36 (1 November 2022), sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapan.

Tim