Polsek Bangko Kembali Menangkap Pelaku Narkoba 4,81 Gram

Rokan Hilir –  cmczone.com  – Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap salah seorang tersangka narkotika jenis sabu sabu berinisial IK alias Iwan (45).

Iwan ditangkap saat ia sedang tidur di sebuah gubuk kecil di atas parit bekoan tepatnya berada di Jln Poros Serusa Gg. Karya Tani, Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Jum’at 28 Oktober 2022, Pukul 16.00 WIB, Kemaren.

Dari hasil tangkapan tersangka Iwan itu petugas berhasil mengamankan atau menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat kotor 4, 81 gram dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga :   Resmikan Masjid Al-Hikmah Kelurahan Banjar XII , afrizal Sintong menaruh harapan agar masyarakat melaksanakan ibadah , tarawih , dan tadarus dimesjid.

Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di jajaran Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi, penangkapan tersangka itu berawal petugas memperoleh informasi bahwa di wilayah kota Bagansiapiapi diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan.

” Lalu tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan  didapati informasi dari orang terpercaya bahwa tepat nya didalam gubuk kecil yang terletak di  atas parit bekoan diduga Sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” Jelasnya Sabtu 29 Oktober 2022.

Baca Juga :   Pemko Batam Sosialisasikan "Rumah Sakit Khusus Infeksi Virus" Kepada Masyarakat Galang

Berbekal informasi itu Tim Opsnal
langsung menuju tempat yang dimaksud. sesampainya di TKP itu Tim melihat pintu gubuk terbuka dan satu orang yang di duga pelaku sedang tidur.

Tidak menunggu lama justru Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan itu masuk dan mengamankan pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti.

” Lalu Tim  mengamankan dan membawa barang bukti (BB) dan tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutur AKP Juliandi SH itu.

Dia menambahkan, Tes urine tersangka ini hasilnya negatif terhadap zat Metaphetamine dan amphetamine.

” Tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Baca Juga :   Oknum LSM Gempita Laporkan Media ke DP, Ketum PPWI: Kemungkinan Dia Backing Pelanggar Hukum

Jurnalis : Dani