LiveNews

“Gagal Bayar” Kontraktual Rekanan, Limapuluh Kota Ukir Sejarah Baru..!!!

Cmczone.com- Akhir Desember 2022 menjadi tahun yang berat bagi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam Sejarah berdirinya Kabupaten Limapuluh Kota yang sudah 67 tahun (19 Maret 1956) baru kali ini terjadi.

Bagaimana tidak? Hampir 100 Milyar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak bisa membayar kewajiban kepada Internal dan Eksternal, anehnya semua wajib bayar tersebut sudah tercantum dalam (Perda) Peraturan Daerah APBD TA 2022 yang disahkan akhir tahun 2021 dan APBD Perubahan yang di sahkan akhir Oktober 2022.

Tak pelak hal tersebut membuat Konstelasi langsung memanas dan menjadi “gunjingan hangat” bagi warga Limapuluh Kota dalam seminggu terakhir.

Ditambah lagi tidak adanya Pimpinan Daerah yang membuka suara untuk menjelaskan kepada publik apa yang menjadi penyebab gagalnya Pemkab memenuhi kewajiban bayar? Walau keadaan tersebut sudah membuat kerugian secara sistemik dari pihak Rekanan.

Padahal Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui instrumen yang tersedia mudah saja untuk memberikan penjelasan secara terbuka tentang apa sebenarnya yang terjadi serta membeberkan penyebab kosongnya Kas Daerah? jika itu dilakukan mungkin saja bisa sedikit meredam rasa penasaran yang tumbuh subur ditengah tengah masyarakat.

Salah satu Rekanan yang di mintai keterangan oleh awak media, menjelaskan, saya ada 2 pekerjaan, satu dari (Damkar) Pemadam Kebakaran dengan kontrak senilai Rp ±165 juta, satunya lagi di PUPR senilai Rp 135 juta, dua duanya belum dibayarkan Pemkab. Kerugian saya saat ini adalah Utang Material senilai 100 juta lebih dan lain lainnya.

Perkiraan ada sekira 70 Paket, nilainya mencapai hampir Rp 40 Milyar, kontraknya tersebar di beberapa OPD, seperti : Dinas PUPR terbanyak (30 paket lebih), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagkopum, Dinas Perikanan, dll.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Limapuluh Kota, Rilza Hanif (Hanif) kepada media ini mengatakan, kita sudah serahkan ke (BK) Badan Keuangan (BAP) Berita Acara Pembayaran untuk 5 Paket (tender) dan 25 paket lebih (PL) dengan nilai Rp 20 M lebih, semuanya sudah PHO (Provicial Hand Over) atau sudah serah terima, BAP yang kami buat terdiri dari Bidang (BM) Bina Marga, PSDA, CK. Itu kami sudah serahkan pada pertengahan dan akhir Desember.

Konstelasi yang sedang hangat tersebut setidaknya menimbulkan 2 teori ditengah tengah masyarakat.

Teori 1.

Terjadi pergeseran anggaran yang peruntukannya bertentangan dengan Perda APBD yang di sahkan,

Teori 2.
Angka angka yang tertulis dalam Perda APBD sudah defisit (kurang) sebelum Perda APBD di sahkan atau bisa saja tidak terpenuhi setelah Perda APBD di sahkan.

 

Terkait 2 teori diatas, begini tanggapan Kepala Badan (Kaban) Keuangan, Win Hari Endi.

 

“Terkait 2 teori diatas, yang pertama itu tidak terjadi pergeseran anggaran, yang kedua itulah yang sedang terjadi, tapi setelah Perda APBD di sahkan. Sekira 100 M tidak terjadi penyaluran anggaran dari pusat ke daerah (Pemkab 50 Kota) dan itu terjadi juga di daerah daerah lainnya,” ujar Win Hari Endi di Kantornya, Senin 02 Januari 2022.

“Menjelang akhir tahun Kami (Pemkab) menerima transfer itu DBH (Dana Bagi Hasil) dari Provinsi (Sumbar) Senilai ± Rp 12 M, lalu ada penerimaan Pajak, dengan total ±. Rp 15 M. Dengan dana tersedia (Rp 15 M), bisa dibayarkan ke TPP (Tambahan Pendapatan Pegawai) senilai ± 9 M, sisanya untuk Gaji Gharim mesjid (6 bulan) plus Gaji Pasukan Kuning (kebersihan). Sisa yang belum bisa dibayarkan adalah Belanja Operasional OPD (GU) dan tunggakan Kontraktual ke Rekanan, nilainya hampir Rp 85 M,” imbuhnya.

Selanjutnya solusi untuk sisa pembayaran yang masih tertunggak, Mekanisme dan Waktu sisa Pembayaran sedang di rembug-kan dan dicarikan formulasi yang tepat dan cepat, jadi belum bisa diberikan keterangan. Tutur Win Hari Endi Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota kepada media ini.

Exit mobile version