Berita  

Pasangan Bukan Suami Istri, Diamankan Petugas di Penginapan Dusun Bangko

Merangin, cMczone.com – Polres Merangin menyikapi langsung laporan dari salah satu Masyarakat tentang adanya Perselingkuhan, atau pasangan mesum bukan suami istri yang terjadi di wilayah Hukum Polres Merangin, Jum’at (20/01/2023).

Kasat Reskrim Polres Merangin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH. Mengatakan memang benar telah terjadi pada Hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 14.00 Wib di penginapan HB Kelurahan Dusun bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.

“Telah di terima Laporan dari Seorang Pria ” privasi ” 38 tahun Merupakan suami terlapor di Desa Sumber Agung Rt 01/01 Kec. Margo Tabir kab, merangin. dan telah melaporkan Seorang Pria (JI) 39 tahun. Beralamat Jl. Pertanian Rt 04 Rw 12 Kec. mandau Kab. Bengkali provinsi Riau, dan seorang wanita (ES) 40 Tahun merupakan istri pelapor”papar Lumbrian.

Baca Juga :   Ratusan Hektar Lahan Pertanian Terbengkalai, Tanggung Jawab Siapa?

Lebih lanjut Lumbrian menjelaskan, “awalnya pada hari Rabu tanggal 18 januari 2023 sekira pukul 16.00 wib, suami pelaku yang bernama ” privasi ” hendak ke bangko, pelapor melihat terduga (JI) sedang menunggu di Simpang Jelita Margoyoso., pelapor curiga dan langsung melakukan pengintaian.

Berkisar sekitar Magrib, pelaku atas nama (JI) sudah bersama (ES) berboncengan mengendarai Sepeda Motor menuju ke bangko. Kemudian pelapor merasa curiga, dan terus Membuntuti kedua pelaku, dan akhirnya mereka berlabuh di Penginapan (HB) yang berada di Bangko”jelasnya.

Dari keterangan kedua pasangan bukan Suami istri tersebut, yang di gerebek oleh suami Sah bersama petugas di Penginapan (HB) mengakui, bahwa mereka telah melakukan perbuatan tidak senonoh/melakukan persetubuhan bukan pasangan suami istri. selanjutnya kedua pelaku di bawa ke polres Merangin bersama barang bukti, guna pendalaman kasus tersebut. (Masril G)