LiveNews

Wabup Limapuluh Kota Buka Acara Mancing Ikan Larangan, 500 Lebih Angler Jadi Peserta

𝗪𝗮𝗯𝘂𝗽 𝗟𝗶𝗺𝗮𝗽𝘂𝗹𝘂𝗵 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗔𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗮𝗻𝗰𝗶𝗻𝗴 𝗜𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝟱𝟬𝟬 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗔𝗻𝗴𝗹𝗲𝗿 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗣𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 #𝗰𝗺𝗰𝘇𝗼𝗻𝗲

Cmczone.com– Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) membuka kegiatan Memancing Ikan Larangan batang sinama di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Minggu 12/02/2023.

Ba’da matahari terbit lokasi pemancingan sudah dipadati 500-an pemancing (Angler) yang sudah mendaftar sejak jauh jauh hari, bahkan ada juga Angler yang datang tapi harus gigit jari karena sudah kehabisan kuota, yang ditetapkan panitia hanya untuk 500 orang peserta, akhirnya harus puas menjadi penonton.

RKN dengan menggunakan pengeras suara menyatakan bangga dan apresiasi kepada panitia pelaksana yang telah sukses mengemas kegiatan sedemikian menarik.

“Apresiasi kepada panitia yang telah membuat acara sedemikan menarik dan meriah. Acara ini bisa dijadikan sebagai salah satu kalender pariwisata berbasis kearifan lokal. Kita mendorong Pemerintahan Nagari Mungka untuk dijadikan sebagai Iven prioritas yang waktu pelaksanaan bisa disesuaikan,” ungkap RKN.

“Dengan ini kami membuka acara memancing ikan larangan, selamat berjuang,” tukuk RKN.

Selanjutnya RKN memaparkan, memancing ikan larangan kerap dilaksanakan oleh Nagari nagari yang beruntung sealiran Batang Sinamar.

“Dengan kontinuitas dan kualifikasi berbeda setiap Nagari, sehingga kemasannya hanya mendatangkan orang untuk memancing, setelah itu selesai.

Padahal banyak potensi ikutan yang bisa dikembangkan, selain pariwisata dengan menampilkan kearifan lokal sepeti kuliner dan atraksi budaya, sektor ekonomi kawasan juga bisa menjadi faktor yang patut dikemas,” pungkas RKN.

Wali Nagari Mungka, Epi Adri SKM.M, M.Kes yang turut mendampingi RKN mengatakan, kita sedang mencanangkan bahwa kegiatan ini menjadi agenda Nagari setiap tahunnya dan kami juga berharap melalui Pak Wabup (RKN) bahwa kegiatan ini menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah (Limapuluh Kota), sehingga semangat untuk mengemas acara lebih menarik dan meriah, sehingga kami harapkan Kedepan, bukan saja angler yang datang, tapi juga wisatawan untuk datang berkunjung.

Memancing ikan larangan menjadi populer bukan saja di Limapuluh Kota, tapi juga daerah lainnya di Sumatera Barat.

Menurut “tutua” atau cerita turun temurun masyarakat Minangkabau, bahwa ikan larangan merupakan ikan yang dilarang untuk ditangkap dan di konsumsi, barang siapa yang melanggar akan kena “uduah” atau musibah, seperti perut menjadi buncit,dll.

Tapi pada waktu waktu tertentu Ikan bisa ditangkap dan dikonsumsi, setelah dibuka tabir larangannya oleh “urang pandai”.

Entah itu hanya mitos, tapi banyak orang akan patuh untuk tidak memancing ditempat tempat sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) yang kawasannya ditetapkan sebagai tempat ikan larangan. Wallahu alam bishawab. (Soe-crie).

Exit mobile version