Berita  

Kelompok Tani Madu Bengkal Berulah Lagi, H. Aspan Pimpin Mediasi Beri Waktu 3 Bulan Lengkapi Legalitas

TEBO, cMczone.com – Mediasi terkait masalah Perkebunan atas nama Kelompok sawit Madu Bengkal dengan masyarakat RT 17 RW 01 Simpang Semangko, Kecamatan Tebo Ilir. Menindak lanjuti laporan Forkopincam Tebo Ilir dengan perwakilan warga hari ini, Sabtu (25/02/2023) di rumah dinas Bupati Tebo.

Dalam pertemuan tersebut sekira pukul 08.00 sampai pukul 10.15.Wib Dihadiri oleh Pj. Bupati Tebo, kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo, kadis Tpkhp kabupaten Tebo, PLT kepala dinas pmptspkukm, Kabid bina usaha kabupaten Tebo, camat Tebo Ilir, Kapolsek Tebo Ilir, danramil Tebo Ilir, ketua Kelompok Tani mandiri, Ketua Lembaga Adat Sungai Bengkal, ketua RT 17 semangko, Kadus DS Pegambiran, perwakilan Pemuda Sumatri.

Dari hasil rapat tersebut yang dipimpin oleh PJ bupati Tebo, terkait dengan izin Tim dari Pemerintah akan memperoleh sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat minta kepada pihak kelompok sawit Madu agar direalisasikan. dan juga minta agar ketua kelompok Sawit Madu, An. Afrizal tidak bekerja kembali di SMB.

Pemerintah Kabupaten Tebo akan Evaluasi dalam jangka waktu paling lama tiga (3) bulan, dan akses jalan di lokasi bekas jalan loging kelompok Tani Madu agar segera dibuka kembali.

Selanjutnya Kelompok sawit madu diminta apa bila melakukan Aktivitas seperti, meracun lahan agar memberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis menimal 3 tiga hari sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Video Viral Pembakaran Bendera Merah Putih, Pada Saat HUT RI ke 77

Dalam tuntutan  Mediasi tersebut. “KTSMB melakukan perbaikan jalan simpang jati sampai masjid jalan semangko sesuai kesepakatan. Dan keberadaan kariawan pekerja wajib lapor 1×24 jam, harus melaporkan kepemerintah desa atau kelurahan termasuk RT setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Setelah menempuh kesepakatan tersebut, apabila Legalitas KTSMB sudah terbit agar mengakomodir Masyarakat sebagai pekerja dengan rasio 60:40 sesuai dengan SOP ketenagakerjaan.

Melaliu Surat hasil kesepakatan tersebut “Pekerja dilarang membawa hewan peliharaan anjing ke area perkebunan yang telah di Mediasikan”.

Berkaitan dengan batas waktu menjelang persiapan dokumen pendukung  data Lapangan dari sawit Madu diminta agar disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 14 hari kerja, dan Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan batas waktu akhir persiapan harus selesai izinnya 3 tiga bulan. (Edy)