Berita  

Jajaran Polres Merangin Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Merangin, cMczone.com – Tim Elang Opsnal Satreskrim Polres Merangin mengamankan 2 orang laki-laki yang Diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan kan laporan:
LP/B-98/VII/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 1 Juli 2023.

Adapun Identitas pelaku Diduga Pencurian dengan Pemberatan :

1.Nama : Darhamsah Bin H. Asnawi (Alm)
Tempat /Tanggal Lahir : Rantau Panjang / 04 Mei 1985
umur : 39 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin

2. Nama : Muhammad Amin S. S.H Bin Samsudin (Alm)
Tempat /Tanggal Lahir : Dusun Baru / 25 Mei 1989
umur : 34 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kel. Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin

Baca Juga :   Asdep Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kemen PAN RB Apresiasi MPP Payakumbuh

Dengan barang bukti:
– 1 (Satu) Buah Kotak Hp Merk Infinix
– 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam
– 2 (Dua) Buah Tas Selempang

Kasat reskrim polres merangin saat di mintai keterangan oleh Awak Media, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku kejahatan Pencurian dengan pemberatan.

“Iya, pada hari Sabtu Pukul 02.00 Wib. Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Sdr. Darhamsah telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, Sekira pukul 04.00 Wib”Jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat memaparkan, “Kejadian berawal ketika pada saat korban melihat ada congkelan dari jendela tersebut, terbangun dari tidur melihat Hp, tidak ada lagi di tempat, kuat dugaan telah terjadi pencurian”Ungkapnya.

Baca Juga :   Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 4 Crew Helikopter Polda Jambi

Setelah Menerima laporan, Kemudian Tim segera bertindak untuk melajukan penangkapan dan pencarian diduga pelaku Pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil di amankan di Desa Rantau Panjang, Kec. Tabir, beserta Penadah Hasil kejahatan. dan kedua Pelaku saat ini kami amankan di Polres Merangin untuk Penyelikan lebih Lanjut”Papar Kasat Reskrim Mulyono. (Masril Gun)