Tanjabtim, cMczone.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Taniabtim) telah menetapkan Daftar Calon Sementara DCS Angggota DPRD kabupaten Tanjabtim untuk Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pemilihan Umum Tahun 2024.
Nurwansyah Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjabtim, mengatakan dari 17 Partai Politik, telah menetapkan sebanyak 308 daftar Calon Sementara.
“Penetapan DCS sesuai dengan Jadwal pada hari Jum’at 18 Agustus 2023 untuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak.308 dari 17 Parpol” Jelas Nurwansyah, Sabtu (19/08/2023).
Lebih Lanjut, Nurwansyah menjelaskan penetapan DCS tersebut di lakukan setelah memulai tiga tahapan, yakni Masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legeslatif (caleg), masa perbaikan dokument persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Jumlah bakal caleg mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS hal tersebut, karna terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
“Dari 308 caleg tersebut, 4 Parpol yang full memenuhi Kouta yaitu 30 caleg, diantaranya Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Dan DCS tersebut akan di Umumkan pada 19-23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan” Pungkasnya. (One)