Salah Obat! Pemkab Limapuluh Kota Minta Wali Nagari Penerima BKK TA 2021 Kembalikan Sisanya

cMczone.com- Inspektorat Limapuluh Kota periksa 34 Nagari penerima (BKK) bantuan keuangan khusus TA 2021-2022.

Dari sumber istimewa membenarkan, betul ada sebanyak 34 Nagari penerima BKK TA 2020-2021 sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di tuangkan menjadi dokumen LHP dan LHP itu juga telah di teruskan kepada Badan Keuangan untuk menindak lanjutinya.

Berdasarkan surat yang di edarkan Badan Keuangan Limapuluh Kota Nomor : 900/15/BK-LK/2024, bulan Januari 2024 tentang : Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Nagari pada Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Sehubungan dengan Laporan Hasil Evaluasi Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Nagari Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dari Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tanggal 14 Desember 2023 yang mana :

1. Pemerintah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota yang melakukan penyetoran sisa Dana BKK dan agar melakukan koreksi pada Laporan Pertanggungjawaban APB Nagari Tahun 2023 atas sisa dana BKK yang tercatat sebagai Sil.PA

2. Laporan Pertanggung jawaban Pengelolaan Dana BKK Tahun 2021 dan 2022 sebagaimana angka 1 disampaikan ke Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota paling lambat tanggal 22 Januari 2024.

Baca Juga :   Soal Eco City, Berikut Profil Pulau Rempang

Penggunaan Dana BKK oleh 34 dari 79 Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi temuan Inspektorat, kabarnya 9 Nagari sudah mengembalikan, sisa 25 Nagari. Hasil temuan Inspektorat Limapuluh Kota tersebut sudah dituangkan menjadi Dokumen LHP Desember 2023. Penggunaan Dana BKK oleh 34 Nagari terjadi pada rentang waktu tahun 2021 dan 2022.

Namun pelaporan penggunaan Dana BKK tersebut oleh 34 Nagari tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sisa manfaat dan dana yang tidak terpakai dalam bentuk dokumentasi (Silva) yang disyaratkan, sehingga Inspektorat memerintahkan didalam LHP-nya dana-dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah.

“Lah kan aturan tentang pengelolaan Dana sudah diatur dalam Permendagri RI pasal 11 nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” Ucap Ketum Ajar Sumbar Soni, SH.

Lanjut Ketum Ajar Sumbar Soni, SH sesuai pasal 11, (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok: a. pendapatan asli Desa, b. transfer dan pendapatan lain.

Baca Juga :   Mimpi Buruk Yang Terulang Kembali,, Di Kabupaten Limapuluh Kota

Apa dasar Pemkab meminta wali nagari penerima BKK TA 2021-2022 mengembalikan sisa BKK ke Daerah? Bukankah pengembalian ini bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018? Tanya media ke Bupati Limapuluh Kota.

Via whatsapp-nya Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menjawab sebaiknya ke BK konfirmasikan, karena BK yang bersurat, kamis 18/1/24.

“Kami melakukan pemeriksaan ini sudah sesuai perbup dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Perbup No 21 tahun 2021 pasal 15 tentang BKK,” Ujar Inspektur Limapuluh Kota, kamis (18/1).

Ditambahkan Inspektorat Limapuluh Kota, jadi, BKK ini kan program pemerintah bila mana dalam jangka waktu 2 tahun BKK itu tidak terpakai atau ada sisanya, Nagari penerima BKK wajib mengembalikannya ke Daerah.

Kemarin, Win Hari Endi Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota di kantornya saat ditemui media ini menjelaskan, ya.. kami sesuai surat Inspektorat yang masuk, kami tindak lanjuti.

Baca Juga :   Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Karimun, Ansar Ahmad Akan Bawa pada Pemerintah Pusat

“Dari 34 nagari yang temuan dan wajib mengembalikan ke kas daerah, 9 di antaranya sudah mengembalikan, sisanya kami memberi waktu paling lambat 22/1/2024 untuk melakukan penyetoran,” Ucapnya.

KA DPMD/N Limapuluh Kota Endra Amzar, SH yang beberapa hari belakangan di nodai “anak buahnya” (ASN) mantan wali nagari Guguak VIII Koto “kirim foto syur di group whatsapp,” saat dikonfirmasi media ini soal temuan Inspektorat 34 Nagari Penerima BKK TA 2021-2022 via whatsapnya, (18/2) “Enggan menjawab, dibaca tapi tidak dibalas.”

“Sepertinya tagihan Badan Keuangan kepada 34 Nagari untuk mengembalikan Silva tersebut ke Kas ibarat “orang sakit, salah minum obat”, hingga muncul desas-desus bahwa Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota mengalami defisit anggaran, Lalu “memalak” para Wali Nagari?” Ucap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kisruh tak terbendung, pertanyaan tak terarah juga sampai ke media ini, apakah benar Bupati menggunakan Instrumen tagihan Silva sebagai “senjata untuk menyandera” Para Wali Nagari agar memenangkan caleg-caleg dari Partai tertentu?

Tim