Sekretaris Dinas Kesehatan Trenggalek Diduga Alergi Dengan Wartawan.

Trenggalek,cmczone.com – Kadinkes Trenggalek dan Sekretaris Dinas Kesehatan Trenggalek Diduga Alergi Terhadap Wartawan,hal itu terjadi saat awak media online datang ke kantor dinas kesehatan Trenggalek untuk konfirmasi terkait berita lanjutan tentang penyimpangan pembangunan pagar puskesmas Karanganyar Gandusari Trenggalek.

Saat awak media datang untuk konfirmasi terkait pembangunan pagar puskesmas Karanganyar Gandusari Trenggalek baik Kadinkes ataupun Sekdin enggan menemui.
Perlu diketahui proyek pembangunan pagar puskesmas Karanganyar tersebut KPA nya saat itu Dr Andik Muarifin yang saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas kesehatan kabupaten Trenggalek.

Namun saat awak media datang ke kantor dinas kesehatan beberapa oknum staf mengatakan bahwa Kepala dinas dan sekretaris dinas tidak ada ditempat,masih sibuk dan tidak bisa dijumpai,bahkan saat dihubungi via ponselnya baik Dr Narto dan Drg Andik tidak Merespon sama sekali.

Baca Juga :   PELAYANAN SPBU TERHADAP KONSUMEN MENINGKAT TERTIB DAN LANCAR

Saat dihubungi awak media melalui ponselnya, Drg Andik Sekretaris Dinkes Trenggalek seakan alergi terhadap wartawan dan tak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di berikan wartawan, sehingga dapat disimpulkan oknum tersebut tidak memiliki kecakapan dan kompetensi sebagai sekretaris.

Sesuai Amanat di dalam Undang-undang, Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kegiatan pers di Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 Rupiah.

Baca Juga :   Polda Sumbar Bekuk Lima Penambang Emas Ilegal di Batang Sinamar

Sehingga diragukan oknum Drg. Andik yang dulunya KPA sekarang Menjabat sekretaris dinas kesehatan tidak memiliki pengetahuan UU pers, untuk itu agar diusulkan dengan secepatnya untuk di copot sebagai sekretaris dinas karena tidak memiliki kemampuan dan kapasilitas sebagai sekretaris dinas.

Asumsi dugaan pers jika ada wartawan datang ke kantor untuk keperluan konfirmasi sekretaris dinas alergi, Diduga banyak penyimpangan yang terjadi di lingkup dinas kesehatan Trenggalek. (Sumber extremenews).