Kejaksaan : Penggeledahan Bagian Dari Penyidikan Pasca Sprindik Diterbitkan

cmczone.com, Payakumbuh- Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang melakukan Penggeledahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan Pengadaan Seragam SD dan SMP senilai 8 Milyar.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 10 orang Personil Kejari Payakumbuh Kamis 7/3 melakukan Pengeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam Penggeledahan tersebut, Penyidik Kejaksaan menyita banyak Dokumen setelah melakukan Penggeledahan dibeberapa ruangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak Kejari tidak Merinci Dokumen apa saja yang ikut disita, Namun dapat dipastikan Penyitaan Dokumen merupakan Bagian dari Penyidikan pasca SPRINDIK (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada Januari 2024 yang lalu.

UU Yang disangkakan atas Dugaan Korupsi Disdikbud 50. Kota Menurut keterangan Kasi Penindakan yaitu UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dirubah ke Undang-Undang No 20 tahun 2001, Namun belum bersedia merinci Pasal yang disangkakan.

Baca Juga :   Diduga Dianiaya Oknum Guru, Sejumlah Wali Murid Meradang

“Pasca SPRINDIK terbit pada Januari 2024 yang lalu, Kita Lakukan Penggeledahan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-saksi (lanjutan) dan itu merupakan Bagian dari Proses Penyidikan,” ungkap Kasi Penindakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan Pihaknya sedang Menunggu Perhitungan Kerugian Negara yang sedang berlangsung di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pusat).

Disamping itu, Zulkifli belum bersedia membeberkan Siapa Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Disdikbud 50 Kota.

“Ditunggu saja Proses Hukum yang sedang Berjalan, kami akan berikan Update,” pungkasnya.

Pasca Penggeledahan Disdikbud, Ditengah-tengah Warga Limapuluh Kota jadi gunjingan bahwa Proyek Disdikbud sudah diatur sejak Awal Siapa Pemenangnya, Aroma Dugaan Korupsi seperti diumbar terang-terangan, sampai-sampai “bau” nya menyebar kemana-mana.

Baca Juga :   Bacaleg Nasdem, Margespi Sebar dan Tanam BLD Musangking RKN di Nagari Maek

Dapat Diinformasikan Kembali bahwa CV. M sebagai Perusahaan Pemenang Pengadaan Seragam SD ternyata dimiliki oleh seseorang berinisial J, Lalu J memberi kuasa kepada R untuk melaksanakan Pengadaan dan Mirisnya R ini sudah diatur oleh D sebagai Pemenang Proyek. D ini diduga adalah Orang (sangat) dekat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo.

Tidak jauh berbeda dengan Pengadaan Seragam Untuk SMP, diduga juga “dimainkan” oleh Orang dalam circle (Lingkaran) Bupati Berinisial Dt. F dengan Perusahan yang berbeda.

Dan Peran Bupati Limapuluh Kota, Syafarudin Dt. Bandaro Rajo dalam Korupsi Pengadaan Seragam juga cukup Signifikan.

“Setidaknya Ada 2 Peran Pak Bupati yang harus dimintai Pertanggung jawabannya, antara lain :
1. Memaksakan Pengadaan Seragam SD dan SMP yang tidak Ada dalam Perda RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021-2026.
2. Ada Pembiaran dari Bupati Limapuluh Kota saat Orang-orang dekatnya ikut dalam Pengaturan Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Suara Dari masyarakat anti korupsi.

Baca Juga :   Vaksinasi Massal Di Mako Polsek Kumpeh Ulu

Selanjutnya Masyarakat Anti korupsi Luak 50 Kota Meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh Mengusut keterlibatan Bupati dan Circle-nya.

“Kami minta Kejaksaan Mengusut Dugaan Korupsi Disdikbud sampai keakar-akarnya, Jangan Segan untuk Mengarahkan Penyidikan kedalam Circle Kepala daerah Kami (Bupati),” pintanya.

Beberapa orang dalam Circle Bupati yang punya Keterlibatan dengan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam juga sudah dimintai Keterangan oleh Pihak Kejaksaan.

Patut Kita cermati bagaimana Nasib Orang dalam circle Bupati dan Bupati itu sendiri, akankah dijadikan Tersangka? Atau mereka Lolos maning, Lolos Maning.