Kepsek “Rangkap” Ketua Komite di Limapuluh Kota, Ada Apakah Dibalik Semua Ini?

cMczone.com, Limapuluh Kota, Sumatera Barat– Sebelumnya pernah diterpa isu dugaan penganiayaan oleh oknum guru kepada muridnya di MTSN 6 Limapuluh Kota, kini beredar kabar ada oknum kepala sekolah (kepsek) yang merangkap Ketua komite di SDN 02 Piladang dan Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah (MIS), 15/6/24.

Tak pelak, masalah tersebut menjadi bahan pembicaraan para pelaku dunia pendidikan dan elemen masyarakat.

Sedangkan oknum yang merangkap jabatan ini ditenggarai berinisial MHD, yang diketahui menduduki jabatan kepala sekolah di MTSN 6 Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Dan oknum tersebut diduga telah merangkap sebagai Ketua Komite di SDN 2 Piladang, tak hanya rangkap Ketua komite, selain menduduki sebagai kepsek, oknum tersebut juga menduduki jabatan Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah (MIS).

Baca Juga :   Respon Cepat PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh, Pelanggan Apresiasi 5 Bintang

Dengan adanya oknum yang merangkap jabatan ini, tentu pula bisa memicu kurang maksimalnya kinerja serta bisa menjadi kecemburuan sosial pada kalangan guru didik, Ada apakah dibalik semua ini?

Salah satu diduga pengamat pendidikan, merasa heran dan merasa bertanya-tanya dengan oknum oknum tersebut bahkan dirinya merasa curiga dan menduga adanya permainan.

“Saya heran dan ingin menanyakan lansung ke pihak terkait, apakah diperbolehkan Kepsek merangkap jabatan sebagai ketua komite,” ucap pengamat pendidikan.

Ia juga mengatakan, hal seperti ini lah yang perlu kita pertanyakan, mengingat oknum oknum tersebut selaku kepala sekolah. Karena, hal ini akan menggangu jabatannya.

“menduduki jabatan kepala sekolah tentu sudah sangat sibuk, akan tetapi, kok bisa-bisanya malah merangkap jabatan sebagai ketua komite,” Paparnya.

Baca Juga :   Seniman Riau Ocu Kampar (Dien Puga) Bersilahturahmi Dengan Kabid Kominfo Kota Payakumbuh (Rudi Arnel) di Dangau Topi Tobek

Oknum Kepsek yang dicurigai merangkap jabatan tersebut, saat dikonfirmasi media ini via whatsapp-nya 081374246*** pada hari ini jam 12.56 WIB dibaca tidak dibalas, kuat dugaan penulis, oknum kepsek yang merangkap jabatan tersebut sangat menyesali rangkap jabatan ini.

Dilansir dari salah satu portal media online memberitakan, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 06 Piladang, Muhardi Dt.Manggoga diduga “sapu bersih” Jabatan yang ditawarkan kepadanya.

Saat ini Muhardi sedang Menjabat Kepala MTsN 06 Piladang tersebut tidak melepaskan Jabatannya sebagai Ketua Komite SDN 02 Piladang, itu jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Baca Juga :   LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA Laporkan 12 Anggota DPRD Pesisir Selatan Ada Dugaan Telah Merugikan Keuangan Negara

#Aliang