Proyek Pembuatan Saluran Sekunder di Desa Kota Medan di Laporkan ke Krimsus Polda Riau

Indragiri Hulu, (cMczone.com) – Lembaga Lidik Kasus Pusat hari ini Senin (13/04/2020) melaporkan proyek APBD Inhu TA 2019 ke Krimsus Polda Riau yang diduga tidak sesuai peruntukan pekerjaan di dusun IV desa kota Medan kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Ketua koordinator wilayah Sumatera Lembaga Lidik kasus Bambang Indrayanto saat hubungi awak media mengatakan bahwa Laporan Lembaga Lidik Kasus Pusat sudah kita masukkan terkait kasus proyek APBD TA 2019 di kabupaten Indragiri Hulu di Bagian kriminal khusus Polda Riau”ungkap nya kepada awak media.

Masuknya laporan tentang adanya penyalahgunaan anggaran proyek APBD Inhu TA 2019 yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp 190jt ke Krimsus Polda Riau atas petunjuk ketua umum Lembaga Lidik Kasus Pusat bapak Soni, kebetulan pak Soni tidak berada di Riau jadi saya yang mewakili beliau untuk membuat laporan langsung ke Krimsus Polda Riau hari ini.

Baca Juga :   Film Kartun Mendidik "Nussa dan Rara" Tayang Jelang Berbuka

Karena informasi dari masyarakat yang kami terima dan hasil investigasi beberapa awak media dan lembaga lidik kasus pusat bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan diduga hanya untuk kepentingan pribadi kepala desa setempat karena hanya untuk mengelilingi kebun pribadi milik kades bukan untuk kepentingan masyarakat setempat contohnya menormalisasikan aliran sungai agar tidak banjir saat curah air hujan tinggi”tegas bambang.

Terpisah Soni ketua umum Lembaga Lidik Kasus Pusat mengungkapkan kepada awak media bahwa kita telah melaporkan Dinas PU dan Penataan Ruang dan Sumber Daya Air (SDA) kabupaten Indragiri Hulu dan kades kota Medan sdr Rudini terkait anggaran proyek APBD TA 2019 yang diduga bermasalah.

Baca Juga :   BREAKING NEWS : Ibu Ani Yudhoyono Menghembuskan Nafas Terakhir

Lidik Kasus Pusat meminta kepada Direktorat Kriminal khusus Polda Riau untuk memanggil Dinas PU dan Penataan Ruang melalui Kabid Sumbar Daya Air (SDA) dan kades kota Medan sdr Rudini untuk dimintai penjelasan dan penyelesaian permasalahan tersebut secara undang-undang yang berlaku”tutup Soni… Bersambung.(Reda