Payakumbuh,(cmczone)- Pembangunan panggung kesenian/pertunjukan di kawasan medan nan bapaneh kota Payakumbuh yang menelan anggaran Rp 900 juta lebih dinilai kurang menjaga keselamatan pekerja.
Kabid Destinasi DISPARPORA Kota Payakumbuh Syawal Takri S.Sos membenarkan adanya pembangunan panggung seni ini.Namun Kabid Tidak mengetahui akan adanya pelanggaran UU tenaga kerjaan dalam pembangunannya.
” Ini jadi perhatian kami.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja ,Artinya Perusahaan Pekerjanya tidak punya Sertifikasi, apalagi Perusahaan yang tidak Mengerti dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ucapnya dalam telepon genggam.
Dalam Peraturan Pemerintah.( PP 50/2012) yang tercantum dalam pasal 5 PP 50/2012 butir 1 menegaskan. Setiap Perusahaan WAJIB MENERAPKAN SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diperusahaanya.
Sementara di tempat terpisah Muslim Kadis PUPR Kota Payakumbuh terkejut dengan adanya temuan ini.
” Kami tidak mengetahui akan adanya kejadian seperti ini dan kami akan menegur perusahaan kalau tidak menerapkan SMK3 sambil meminta bukti foto di lapangan.
(tim)