Ketum Awni Mendukung Serta Ikut Menggiring Proses Kasus Pers Plat Merah

                     Sumber foto:AFAJARNEWS

JAKARTA, (cmczone.com)- Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Rosyid Wijaya S.I.Kom memanas, Terkait pemeriksaan Pejabat Publik Kota Pagaralam, atas dugaan tindak pidana dalam kasus terkait ujaran melaui media sosial, tentang pers pelat merah beberapa waktu lalu.

“Saya mengutuk keras, serta mengecam bagi siapapun orang yang menghina serta melecehkan profesi seorang jurnalis,” cetus Rosyid Wijaya.S.I.Kom, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia.

Sebagai seorang jurnalis, Lanjut nya harus bersikap Independen, sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalau memang dari hati nuraninya adalah seorang insan pers ataupun jurnalis, harusnya bersikap Independen dan mendukung sesama profesi jurnalis dalam kasus yang sedang berjalan ini,” ucap Rosyid Wijaya.S.I.Kom, Kepada Rekan – Rekan Media Via Telepon, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga :   Gubernur Djarot nyatakan penataan trotoar agar disosialisasikan kepada operator

Ia menambahkan, bahwa mendukung sepenuhnya atas laporan dari wartawan dan akan selalu mengikuti proses perkembangan kasus dugaan ujaran ini.

“Sekarang kita berbicara tentang profesi, bukan organisasi, yang melaporkan kasus ini Salah Satu Ketua DPC AWNI Kota Pagaralam, Saya mendukung dan Akan terus mengikuti proses kasus ini, karena ini menyangkut profesi bukan organisasi,” kata Rosyid.

Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia, Rosyid Wijaya S.I.Kom menegaskan, kedepannya meminta kepada seluruh insan pers dan media yang ada dimanapun, untuk membangun sikap solidaritas dan kepedulian yang tinggi dengan rekan sesama profesi, dengan mendukung dan menggiring kasus yang sedang berjalan di Pagaralam, yang terjadi antara wartawan dan Pejabat Publik.

Baca Juga :   Dewan Pimpinan Daerah Riau SPRI Terbentuk

“Sikap solidaritas yang tinggi, peduli dengan rekan satu profesi itu wajib, jadi jangan sampai profesi kita dilecehkan, apapun itu bentuknya dan siapapun itu orangnya. Dalam perkara ini seharusnya pejabat publik lebih memahami, bahwa media menjadi pilar demokrasi ke empat di Indonesia setelah ekskutif, legislatif dan yudikatif,” tegasnya.

(*)