Oknum Guru Honorer di Kabun Diduga Perawani Murid SD di Pos Centeng Perusahaan

Kabun – Ulah bejat oknum guru yang berbuat tidak senonoh terhadap muridnya, terjadi lagi di Rohul. Diduga, oknum guru honorer di Kabun itu telah “perawani” murid sekolah dasar (SD) di sebuah pos centeng perusahaan.
 
Diketahui ISS (23) oknum guru honorer SD tinggal di Afdeling IV Kalda Desa Aliantan Kecamatan Kabun itu, kini harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan dengan  tuduhan tindak pidana pencabulan.
 
Guru honorer tersebut dilaporkan FSL (35), warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, atas tuduhan sudah mengajak dan mencabuli keponakannya, WJ (14) alias Melati, yang masih duduk di bangku SD.
 
“Oknum guru tersebut dilaporkan ke Polsek Kabun, Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 10.00 Wib, dugaan tindak pindana pencabulan,” terang Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, Minggu sore kemarin.
 
Jelas IPDA Suheri lagi, dari laporan pelapor FSL yang juga paman Melati, dugaan tindakan senonoh yang dilakukan ISS terhadap keponakannya terjadi di Pos Centeng Afdeling IV PT. Padasa Enam Utama Kebun Kalsa, Desa Kabun Kecamatan Kabun, Rohul.
 
“Saat ini telah diamankan baju dan celana dalam korban, termasuk serta hasil VeR (Visum et Repertum),” kata IPDA Suheri lagi.
 
Melati mengaku, berawal Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 20.00 Wib, saat itu korban Melati janjian via telepon untuk bertemu guru honorer berinisial ISS di Pos Satpam Kalsa Desa Kabun. Namun, sekitar pukul 21.00 Wib, sang guru dan murid bertemu. Saat itu, pelaku membawa korban ke Pos Centeng Afdeling IV Kalsa Desa Kabun. Di pos itulah diduga ISS, lampiaskan nafsu bejatnya dengan memerawani Melati yang merupakan anak didiknya, dan masih berusia 14 tahun.
 
Usai nafsu bejatnya terlampiaskan,  pelaku ISS membawa Melati jalan-jalan, lalu mengantarkannya pulang ke Pos Satpam. Korban pulang ke rumah sendirian Minggu subuh sekira pukul 05.00 Wib.
 
“Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kabun guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut IPDA Suheri, dan mengaku bahwa terlapor kin telah diamankan di Mapolsek Kabun. (HalloRiau)

Baca Juga :   KEBIJAKAN DEWAN PERS VERSUS KEMERDEKAAN PERS Masih Relevankah Eksistensi Dewan Pers di Tengah Maraknya Kriminalisasi Wartawan Indonesia Saat Ini?