Bejat Dan Biadab, 8 Oknum Polisi Setubuhi Istri Cantik Tahanan

Medan, cMczone.com – Delapan oknum personel polisi Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan menyetubuhi istri tahanan narkoba, telah di Sidang yang di digelar Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/21) lalu.

Mirisnya, istri cantik tahanan narkoba yang masih berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi oknum polisi saat kondisi hamil tua. berita yang dilansir dari sindonews.com Sabtu, 13 November 2021 – 15:48 WIB ini menyebutkan Terhadap delapan oknum polisi tersebut, dijatuhkan sanksi penundaan pangkat, pemotongan gaji, hingga pemecatan.

Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum polisi tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

Baca Juga :   Bejat ! Aksi Pemuda Pembobol Selangkangan Lansia 62 Tahun

Irsan Sinuhaji mengatakan, ada tiga kasus yang disidangkan di Mapolrestabes Medan, pertama yang disidangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, kedua penyidik pembantu yang pegang berkas, dan ketiga enam orang anggota Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan. “Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala,” ujarnya.

Kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari. Dia menambahkan, nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan.