Penggeledahan Gudang Beras di Bekasi, Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan

JAKARTA(cMczone.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), jln. Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) sore.

Penggeledahan tersebut berdasarkan temuan adanya kecurangan dalam memproduksi beras oleh perusahaan tersebut.

“Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah-olah salah satunya beras premium,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi berhasil menyita 1.100 ton beras siap edar.

Baca Juga :   Miliki Daun Ganja, Satresnarkoba Polres Agam Bekuk Pensiunan Bank

Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merk, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

“Ini dioplos seolah kualitas baik padahal dari kualitas rendah dicampur-campur,” kata Rikwanto.

Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ke petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.

Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.

Petani juga akan lebih memilih menjual Gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.

Baca Juga :   Cabuli Anak Dibawah Umur ?, Warga Ranah Dilaporkan Ke Polisi.

Beras yang dikemas dengan merk premium kemudian dibanderol harga antara Rp 13.700 hingga Rp. 20.400 per kilogram.

Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp. 9.500/kg.

Rikwanto mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas itu tengah dimintai keterangan.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dalam pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam,” kata dia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.