Kembali Terjadi di Meranti, Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri hingga 24 Kali

SelatPanjang – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasusnya hampir sama, yakni seorang ayah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasus ini juga sudah mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat di wilayah Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kejadian ini pertama kali terbongkar, berawal dari pengakuan si gadis kecil ini kepada gurunya di sekolah tempat Ia belajar.

Kejadian ini terjadi pada september 2016 silam dan baru dilaporkan pada sabtu, 18 februari 2017 dan juga telah dilakukan penangkapan sesuai dengan LP/18 /II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 14 Februari 2017.

Kronologis kejadian berawal pada bulan September 2016 dimana pelapor, MR (39) mendapat telefon dari salah seorang guru sekolah SD Selatpanjang tempat Korban NA (11) bersekolah, dimana korban yang merupakan anak pelapor mengeluh karena sering mengalami perbuatan cabul yg dilakukan oleh ayah tirinya MA (24).

Baca Juga :   FORMASI Riau Akan Gugat Bupati Kab. Rokan Hilir Dan Pihak terkait

Mendengar hal tersebut pelapor menjumpai pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut. Kemudian guru SD tersebut menjelaskan apa yang disampaikan korban yaitu korban sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya dengan cara memeluk, meraba kemaluan, mencium bibir, mencium kemaluan korban, dan ayah tiri korban menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan korban hingga ayah tiri korban mengeluarkan cairan berwarna putih seperti susu dari kemaluannya, mendengar hal tersebut pelapor berkoordinasi dengan keluarga. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) dan dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pada tanggal 22 desember 2016, di pekanbaru provinsi Riau dengan hasil pemeriksaan tersebut P2TP2A provinsi Riau menyarankan agar pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Benny Rhamdani : Saya Akan Sikat Human Trafficking Dan Siapapun Oknum Yang Terlibat

Berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu (18/2/2017) sekira pukul 10:00 WIB di rumahnya di Jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian tersangka telah sering melakukan perbuatan tersebut mulai dari korban berusia 8 tahun hingga korban berusia 10 tahun dan pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 24 kali.

Adapun tempat melakukan tindak pidana tersebut dilakukan di dalam kamar tidur, kamar mandi, dan didalam WC rumah tempat tinggalnya. Dan untuk yang terakhir kali dilakukan sekitar bulan agustus 2016 di kamar mandi rumah yang terletak di jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing dimana pelaku meraba korban, mencium bibir, mencium kemaluan korban, selanjutnya pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban selanjutnya menempelkan kemaluannya di kemaluan korban kemudian menggesek-gesekkannya hingga pelaku mengeluarkan sperma yang dikeluarkannya di atas perut korban.

Baca Juga :   2 Pengojek di Puncak Jaya Papua Tewas Mengenaskan Ditembak Orang Tak Dikenal

Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora dalam siaran persnya, Sabtu (18/2/2017) malam mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Kepulauan Meranti.

“Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Kepulauan Meranti yang sebelumnya sudah dimintai keterangan terhadapnya. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Djonni.(HalloRiau)