Walikota Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Podomoro City

Medan(cMczone.com) – Penetapan status hukum mantan Kadis Pendapatan Kota Medan yang juga diselidiki lembaga anti rasuah dalam kasus sistem komputerisasi dan alih fungsi lahan Jalan Jawa /Centre Point Medan itu, atas laporan dan hasil pemeriksaan pada mantan Walikota, Rahudman Harahap.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli.
“Benar, Walikota Medan DE (Dzulmi Eldin) sudah (tersangka). Senin lalu,” Ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di gedung KPK, Selasa (29/8/2019).
Namun Agus (Ketua KPK) tak dapat merinci Senin tanggal berapa dalam bulan Agustus ini, Dzulmi Eldin dinaikan status hukumnya jadi tersangka, “Nanti tanya ke Pebri (Juru Bicara KPK- Pebri Diyansyah),” tambah Agus.
Dipertegas dalam kasus apa Edlin ditetapkan sebagai tersangka, Agus menegaskan,” Dalam Kasus Podomoro (Podomoro City Deli).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dzulmi Eldin ternyata telah dicekal bepergian ke luar negeri. Karenanya, Eldin pun batal menunaikan ibadah haji, pertengahan Agustus 2017.
“Ya tentunya sudah dicekal,” Ujar Agus.
KPK didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi dan suap melibatkan Dzulmi Eldin sejak menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan hingga kini Walikota Medan periode kedua. Kasus suap dan korupsi perizinan Podomoro City Deli dan lahan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
Dalam kasus Jalan Jawa, mantan walikota Medan Rahudman Harahap dipidana selama 10 tahun.
Tak terima hanya dirinya yang ‘nyangkut’, Rahudman pun melaporkan keterlibatan Dzulmi Eldin dan Abdillah AK MBA di kasus Jalan Jawa itu. Eldin telah dua tahun lebih ditetapkan tersangka oleh Poldasu dan Kejatisu, sementara Dzulmi Eldin dalam penyelidikan dan penyidikan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :   Kasus penyiraman Novel Baswedan Belum Membuahkan Hasil