142 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan

Jakarta(cMczone.com) – Direkorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri total menangkap 5 kurir sindikat peredaran sabu jaringan Malaysia di Medan, Sumatera Utara. 142 kilogram sabu disita.
“Dari total 5 pelaku yang ditangkap tim di lapangan, 3 di antaranya berdasarkan hasil pengembangan yang kita lakukan setelah penangkapan terhadap tersangka MS dan SW di Deli Serdang, Medan, pada 5 Agustus 2017,” ujar Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta Timur, Kamis (7/9).
Eko mengatakan untuk kasus pengungkapan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia wilayah Penang tersebut, polisi kembali menemukan modus operandi baru dalam menyalurkan sabu milik mereka. Mereka memasukkan sabu ke dalam bagasi mobil untuk nantinya mobil tersebut dijual kepada penyalur. Dari penyalur, sabu tersebut diedarkan ke beberapa wilayah seperti Medan dan Jakarta.
“Sabu yang berasal dari wilayah Penang, Malaysia, akan dikirim terlebih dahulu ke daerah Aceh dan Medan melalui jalur laut, sebelum nanti setibanya barang tersebut di Aceh, barang akan dikirimkan lewat jalur darat menggunakan mobil bekas yang akan diperjualbelikan tersebut,” ujarnya.
Penangkapan para kurir ini mulai 5 Agustus 2017 di Dusun V Jalan Klambir nomor 4 Gang Amanah, Tanjung Gusta, Sunggal, Deli Serdang, Medan. Ada dua tersangka inisial MS dan SW yang ditangkap di lokasi itu.
Lalu, tersangka inisial MN ditangkap di Gang Kenanga nomor 63, Deli Tua, Kota Medan pada 25 Agustus. Tiga bungkus plastik sabu seberat 3 kg disita dari IM.
Tak berhenti di situ, pada Jumat 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB kembali menangkap tersangka SD alias Udin di Titi Papan, Medan. 134 paket sabu yang disimpan dalam mobil di show room milik tersangka disita.
“Tersangka ini menyimpan paket sabu sebanyak 134 di tiga mobil yakni HRV, Honda CRV dan Nissan Xtrail,” jelas Eko.
Polisi juga menangkap tersangka AK alias Ade pada 1 September 2017. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S alias Udin.
“AK alias Ade ini berperan sebagai pengendali dari tersangka SD,”
Para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Dan subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :   Simpan Sabu di Dalam Celana, Warga Jalan Tambak Diciduk Polisi...