DK PBB Beri Sanksi Baru kepada Korut

New York City(cMczone.com) – Dewan Keamanan (DK) PBB sepakat mengadopsi resolusi yang dirancang Amerika Serikat untuk memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara. Sanksi itu dikeluarkan satu minggu setelah Korut melakukan uji coba nuklir keenam.
Dikutip dari CNN, Selasa (12/9/2017), resolusi tersebut dirancang untuk mencapai enam sasaran utama, yakni menutup akses Korut untuk mengimpor minyak, melarang ekspor tekstil, mengakhiri kontrak kerja tenaga kerja Korut di luar negeri, menekan upaya penyelundupan, menghentikan bisnis Korut dengan negara lain, dan memberi sanksi kepada beberapa pejabat Korut.
Pada Senin, 11 September 2017, AS mengeluarkan rancangan resolusi yang menyerukan pelarangan penuh ekspor minyak ke Korut dan membekukan aset Kim Jong-un, Partai Pekerja, dan pemerintah Korut.
Beberapa jam kemudian, AS mengajukan rancangan lain yang menghapus tuntutan mengembargo minyak secara penuh, pembekuan aset, larangan perjalanan untuk Kim Jong-un, serta memperlunak bahasan soal pekerja asing dan sejumlah isu lain.
Rusia dan China-yang memiliki hak veto sebagai anggota tetap DK PBB–telah menyatakan skeptis atas usulan sanksi awal tersebut. Namun sejumlah laporan menyebut, sanksi itu dilunakkan untuk meredakan sikap skeptis China dan Rusia.
Pada Agustus 2017, DK PBB menjatuhkan sanksi terhadap Korea Utara, termasuk larangan ekspor senilai lebih dari US$ 1 miliar. Langkah tersebut dinilai akan memangkas sepertiga pendapatan negara itu.
Sanksi itu turut melarang negara-negara memberikan izin untuk meningkatkan tenaga kerja asal Korut, di mana ini merupakan sumber uang lainnya bagi rezim Kim Jong-un.
Resolusi DK PBB tersebut juga memasukkan sembilan warga Korea Utara ke dalam daftar hitam dan membekukan sejumlah aset di antaranya aset milik dua perusahaan dan dua bank.
Baca Juga :   Korut Akan Berikan AS Rasa Sakit Yang Teramat Perih