Terkait Jual Beli Jabatan, Menag Akui Terima Uang 10 Juta

Jakarta,(cMczone.com) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa kurang lebih selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dia diperiksa sejak pukuk 10.00 WIB hingga 14.40 WIB.

Lukman mengaku kooperatif terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

“Tentu saya bersyukur bahwa hari ini bisa memenuhi kewajiban konstitusional saya selaku warga negara. Saya harus koperatif dengan lembaga hukum ketika dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Lukman di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Menag Lukman mengaku, tidak ada paksaan ketika dirinya memberikan kesaksian di hadapan penyidik. Dia pun menyebut KPK telah bekerja secara profesional.

“Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh mereka. Jadi saya merasa bersyukur semua prosesnya berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala apapun,” ucap Lukman.

Baca Juga :   SMP 1 dan Gugus Raja Ali Haji Jawara O2SN Kota Tanjungpinang

Terkait soal dugaan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta, kata Lukman, dirinya mengaku menerima uang tersebut. Namun dia mengaku telah menyerahkan uang itu kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Lukman.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun enggan menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya. Karena prosesnya masih sedang berlangsung.

“Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung, sehingga saya merasa tidak pada tempatnya,” tukas Lukman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 10 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga :   DPRD Tubaba Minta Perusahaan Pembiayaan Taati Peraturan Pemerintah

Fakta aliran uang itu terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

“Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019) malam.

Namun, kata Basaria, pihaknya masih akan mempelajari dan mendalami mengenai hal tersebut. Nantinya, setelah semua bukti dan informasi yang memadai lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut aliran uang.

Mulanya, Tim biro hukum KPK menjelaskan, terkait dengan kronologi kasus tersebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan (OTT) sampai penetapan tersangka dan penahanan. Selain itu, ada juga bukti berupa surat, dokumen, sadapan dan uang berjumlah 30 bukti.

“‎Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” kata anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Baca Juga :   Dana PUAP di Serdang Bedagai Raib Karena di Korupsi Atau Tidak di Awasi.?

Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta. Uang itu diduga diberikan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp 250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Semoga Para Pelaku  dan yang yang berjiwa Korup terus di tumpas KPK agar Negara mampu membayar hutang lebih cepat. (*)