PEKAT IB Riau: Tindak Tegas Pembuat Resah Masyarakat Rupat

Bengkalis,(cMczone.com) – Kejadian sabtu (31/8/2019), seorang bangsa asing Dari Malaysia bernama Cua Cin Heng beserta Kroninya(Zamrudin) secara diam diam memotong jalan lintas masyarakat kampung Delik kel.Tanjung Kapal, Kec.Rupat, Kab.Bengkalis, Prov.Riau, sehingga warga sekampung itu sulit hendak kemana mana, apalagi ketika anak mereka senin hendak ke Sekolah.

Rusdi Bromi, Sekretaris DPW PEKAT IB Riau Mengecam keras Tindakan yang dilakukan oleh Cua cin heng, ” Dia lagi, dia lagi yang selalu membuat resah Masyarakat Rupat. Kami Minta Kepada Pihak Penegak Hukum Serta Pemerintahan Daerah Untuk Merespon dengan Segera persoalan ini dan menindak tegas Pembuat Resah Masyarakat, Kami akan Layangkan Surat Resmi Kepada Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Daerah terkait hal ini.” Tegas Romi sapaan Akarab Rusdi Bromi.

Cua Cin Heng Dalam Kejadian ini, bukan saja memotong jalan tersebut, namun juga membenamkan pohon karet kedalam tanah dengan alat beratnya yg di Operasionalnya sendiri oleh Cua(WNA) tanpa tenaga Org lain, disaksikan masyarakat saat kejadian sore kemaren. Begitu kejadian, masyarakat berdatangan lalu Cua Cin Heng lari dari alat beratnya itu, kemudian alat beratnya di larikan oleh operator lain dan di sembunyikan. namun ada 3 motor milik Cua dan kroninya di tahan oleh warga di TKP guna mengharap Cua harus berani menghadapi warga yg sudah geram , ungkap sejumlah warga, baik lelaki, maupun kaum ibu ibu bahkan mereka mengatakan prilaku Cua sebagai WNA sama seperti komunis yg tidak mengenal Pancasila dan Demokrasi sehingga mengangkangi hak azasi manusia pribumi, tambah mereka geram.

Kasus semacam ini sudah banyak kalinya terjadi, sejak puluhan tahun dia berkuasa di Kel.Tanjung Kapal berhubung dia pernah menjadi kepala bagian tehnisi perusahaan PT.Sarpindo Graha yg datangnya dari Malaysia di thn 1985, di Pulau Rupat Membalak Kayu alam,

Tetapi PT. Sarpindo Graha telah menyerahkan lahan olahannya kepada PT.Priatama Riau sekaligus di HGU kan oleh Pemerintah seluas sekitar 4.300 an Hektar, dan diluar HGU PT.Priatama Riau di Pulau Rupat, selagi pernah di olah Oleh PT.Sarpindo Graha sebagai Lahan pengambilan kayu alam(pembalakan kayu) maka pihak PT.Sarpindo Graha tidak di benarkan menduduki lahan tersebut. Ini Edaran surat dari Gubernur Riau ketika itu.

Baca Juga :   Kali Ini Tim 02 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Giat Ke Pemukiman Suku Anak Dalam(SAD)

Jadi, lahan demikian itu kembali di olah oleh masyarakat tetapi main kucing kucingan sampai saat ini. Padahal lahan olahan Sarpindo Graha itu saat ini semak belukar dan tidak menjadi produksi bagi daerah sebap tantangannya adalah Cua Cin Heng dan Kroni kroninya.
Adapun Kekuasaan mencakup Lapisan pemerintahan sejak dulu hingga kini belum berani menyentuh secara peraturan yang ada terhadap Cua, begitu juga pihak TNI Koramil O5 Rupat juga Pihak Kepolisian, Bahkan Cua bebas di Pulau Rupat dan banyak warga jadi takut mendekatinya ketika ada permasalahan, mungkin ini sudah Cukup sabar warga dan patutlah naik emosi sekampung, sebap Cua sudah di sebut dan di kenal kebal hukum, ungkap sejumlah warga itu.

Bukan ini saja, lahan warga sudah banyak jadi silang sengketa di lapangan, bahkan kebun warga sudah lama dipanen warga bahkan ada surat dari pemerintahan setempat, itupun beberapa thn yg lalu mereka sedang memanen sawit itu lalu Cua Cin Heng langsung membawa salah satu Mantan TNI yg baru saja pengsiun, Inisial (KR) atau sejak lama menjadi centeng(bodigatnya), saat itu disuruh menangkap 4 orang pekerja pemanen, di tangkap. Akhirnya pemilik kebun bernama A.Hui Eng, atas nama pemilik lahan di dalam surat adalah secara sah istri dari A.Hui Eng nama buk “Awi” kebun warisan orang tua buk Awi. A.Hui Eng langsung beradu mulut dengan Cua, terjadi gesekan fisik dan saling pasang Kamera, akhirnya kamera Cua terbanting akibat saling rampas
Cua langsung memanggil polisi 3 orang anggota polsek Rupat terjun ke TKP dengan waktu sekitar 20 menit sampai ketempat ungkap A.Hui Eng saat itu, lalu Oknum polisi(Srt tim) mengambil buah sawit dinaikkan ke mobil, yang telah dipanen itu utk dijadikan barbut, padahal kebun yang dipanen sudah lama di miliki orang tua Buk Awi, sebelum Cua Cin Heng berada di Pulau Rupat, ini ungkapan Buk Awi dan sejumlah warga di sana.

Baca Juga :   Terkait Izin Toko Modern dan Gudang, Komisi III DPRD Kampar Gelar Hearing

Lain lagi lokasi warga yg di duga di jual ke pihak lain seluas 700 hektar di Desa Guntung Kec.Medang Kampai, Pemkot Dumai, tetapi masyarakat sudah lemah dan jenuh membuat pengaduan di Polsek Medang Kampai saat itu dan semua kejadian penjualan lahan tersebut adalah Rekayasa atas nama persetujuan pemilik lahan dgn penyerahan kuasa jual beli ke istri Cua Cin Heng bernama Siti Hazizah, padahal Siti Azizah mengaku tidak tahu sama sekali hingga penandatanganan di Lakrim ke Medan oleh petugas polsek Medang Kampai, hasilnya tanda tangan warga pemilik lahan yg di sebut menyerahkan kuasa jual beli itu ternyata palsu atau di palsukan.

Siti Aziza lalu di masukkan ke Sel utk ditahan, tetapi alasan polsek ketika itu Siti Aziza pingsan.
Siti Azizah dibebaskan selama bertahun tahun atau tidak di diproses secara hukum kasusnya itu. Kemudian Sejumlah Lsm dan Pengacara Hukum Dumai “Turnip SH” Kuasa Hukum pihak pemilik lahan(Panjul) mengirim surat ke polsek Medang Kampai agar memanggil kembali Cua Cin Heng beserta istrinya (Siti Aziza) melalui surat dan surat tsb sejumlah Lsm menyampaikan langsung ke Rumah Cua Cin Heng, tetapi Cua dan istrinya tdk mau hadir, Lalu pihak Lsm mendesak Kanit Polsek Medang Kampai(Her) Her lalu berdebat dengan Lsm atas desakan itu dan menyebut lahan itu bukan Cua yg menjual, tetapi adalah Budi Gunawan(alm) tidak bisa di tuntut, katamya keras.
Apakah Cua tidak bisa di periksa sedangkan yang mereka yasa tandangan itu kqn bukan Siti Aziza? atau kan bisa dipanggi dan diminta keterangan Kades setempat atau Camat yg membuabkan Surat jual beli ketika itu? ungkap Lsm bersama Wartawan di kantor Polsek Medang Kampai, tapi timbul adu mulut dan ketegangan dari oknnm Polsek(Her), akhirnya semua berkas surat lahan warga itu di duga hilang di tangan Kuasa hukum Pihak pemilik Lahan, menurut ingatan pihak Pemilik lahan(Panjul) yg di percayai warga saat itu.

Baca Juga :   Jelang Idul Fitri, Dandim 0315/Bintan Serahkan Bingkisan Lebaran pada Prajurit dan PNS

Lain lagi prilaku Cua setahun yang lalu saat masyarakat memasang tiang PLN ke kampung Delik itu, Cua dan pihaknya melarang dan jika ada pihak PLN berani memasangnya, hingga pihak PLN membatalkan ketika itu. Selanjutnya Ormas Pekat IB DPK Rupat di undang turun ke TKP serta membuat Solusi dgn sejumlah warga, dan di dukung oleh Camat Rupat Hanafi S.PI M.Si, serta pihak media menghadap ke PLN agar menjelaskan apa dasar Larangan dari Cua? sedangkan tiang PLN akan di pasang di pinggir jalan dan lahan itu adalah milik warga yg memiliki bukti kuat, baik tanaman maupun Surat tanah.Petugas PLN harus bisa melaporkannya ke Polisi bila ada yg melarang Tugasnya demi penerangan dan kebutuhan masyarakat (warga daerah sendiri),

Karena Ormas Pekat IB berKeras demi tegaknya Azas Pancasila dan UUD 45, Peraturan harus di tegakkan maka lampupun bisa hidup di Kampung Delik melalui tiang yg telah dipasang pinggir jalan yang baru saja di putus oleh Cua(WNA) kemaren sabtu sore 31/8, yang di dampingi oleh mantan Ketua RT setempat(Zamruddin)sebagai tangan kanan Cua sejak lama yang tadi siang di ramaikan kaum ibu dan anak anak pelajar di halaman rumahnya tetapi Zam tidak di tempat, ungkap istrinya.

Dalam pemotongan jalan warga itu, sebelumnya tidak ada pemberitahuan oleh pihak Cua kepada Ketua RT setempat(Rt.014″ R.Mangunsong)
Hal ini sudah di laporkan ke Polsek Rupat oleh warga pada Sabtu sore, mereka turun 3 personil yang disebut Nama (Bobo tim) kemudian pagi (minggu)ke polsek lagi dan di dampingi Ormas Pekat IB namun pihak polsek Rupat tadi pagi berhubung Minggu 01 /8 masih menerima secara lisan, dan selanjutnya Senin akan ada proses sesuai wewenang ungkap Herman menirukan kata dari pihak kepolisian Polsek Rupat(disebut Bobo)

Inilah kronologis yg pernah terjadi sebagai jejak kasus kekuasaan brutal WNA di Kel.Tanjung Kapal Kec.Rupat yg dapat di rangkum oleh Ormas Pekat IB DPK Rupat sebagai bahan pertimbangan mencari Keadilan di NKRI sendiri. Zaini (Infokom)