Terkait Dugaan Keterlibatan Bupati Suyatno, LSM Minta KPK Usut Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Rohil dan APBD 2016-2017

Riau ( cMczone.com ) – Elemen masyarakat yang anti dengan korupsi/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi meminta lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut aliran dana pengadaan/pembebasan lahan/tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Rohil tahun 2008.

 

Sebab selain dana pembebasan senilai Rp20,8 miliar yang terindikasi salah bayar dan akal-akalan tersebut, juga terindikasi mark up harga yang diprediksi potensi kerugian keuangan daerah/negara yang terjadi miliar rupiah.

LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) itu menduga dana tersebut mengalir ke sejumlah oknum pejabat setempat yang merangkap sebagai ketua tim panitia pengadaan tanah.

Baca Juga :   Sembako Menumpuk di Gudang, Ketua DPD LSM AMTI RIAU Desak Kadis Sosial Pelalawan untuk Segera Membagikannya

“Ini harus diusut tuntas terutama pejabat yang membuat kebijakan mengucurkan dana maupun ketua tim pengadaan tanah,” kata Plt Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Annas, Ahad (27/10/2019) sore di Pekanbaru.

Diterangkannya, setelah membandingkan seluruh dokumen data pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diperoleh lembaganya dengan kondisi areal lahan yang dianggap bayar lunas tersebut, terdapat banyak kejanggalan termasuk pembayaran kawasan tepi sungai milik daerah/negara.

Anehnya lagi sebut Annas, Bupati Rohil sekarang, Suyatno, selaku Wakil Bupati Rohil saat itu merangkap sebagai ketua panitia pengadaan tanah, cetus B Annas yang juga Plh pada Media Pers Harian Berantas itu.

Selain itu, Ketua LSM Front Berantas Korupsi (FBK) tingkat DPD Provinsi Riau, Syam Efendy SH juga mendesak KPK segera memeriksa Bupati Rohil yang sekarang yakni Suyatno yang diduga turut berperan dalam kasus pengadaan tanah yang berpotensi merugikan negara diatas Rp14 miliar tersebut.

Baca Juga :   Tim Satgas Pangan Bersama Sat Reskrim Cek Bahan Pokok Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2443 H

Dugaan penyimpangan lainnya, juga terindikasi pada tahun 2016 dan 2017 sebagaimana bukti kerugian keuangan negara yang termuat dalam LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil, Nomor 22.C/LHP/XVIII.PEK/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 dan bukti LHP BPK Republik Indonesia, nomor 26.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 2 Juni 2018, belum termasuk penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses pelaksanaan pembangunan jembatan poros Desa Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Rohil tahun 2017.

Bupati, Suyatno belum berhasil dikonfirmasi media berkaitan dugaan korupsi berjamaah tersebut, saat dihubungi Harian Berantas melalui selulernya sempat aktif dan tak diangkat.

Sementara konfirmasi tertulis (resmi) disampaikan tim Redaksi Harian Berantas sebelumnya, hingga berita ini diorbit, konfirmasi tim media tak direspon*** (tim/red)