Polsek Tanjungpinang Barat Ungkap Curanmor dan Pencurian Dalam Rumah

Tanjungpinang,(cMczone.com) –Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pembobol rumah juga pelaku Curanmor.

 

Hal ini disampaikan AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi saat konferensi pers, bertempat di Markas Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (20/2/2020).

Terungkapnya perkara Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berawal dari laporan Boin Kie ke Polsek Tanjungpinang Barat. Boin kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BP 3833 BT.

Diceritakan Boin, Senin (20/1/2020) ketika dirinya akan keluar rumah, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di samping rumahnya di Jl. Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah hilang.

Baca Juga :   Hut Polantas 64 Satlantas Polresta Muara Jambi Kunjungi Warga Kurang Mampu

Dari laporan Boin, Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Barat merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (31/1/2020) didapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut sedang dikendarai tersangka berinisal Z di seputaran Jl. Potong Lembu, Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Z.

Sementara untuk perkara pencurian di dalam rumah berawal dari laporan Juki Ardiansyah. Sabtu (15/2/2020) saat memasuki rumah di Jl. Wiratno, Kota Tanjungpinang yang merupakan rumah partai Partai Amanat Nasional (PAN), Juki mendapati barang-barang di dalam rumah seperti setrika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian juga kipas angin telah hilang.

Juki kemudian mencurigai salah satu postingan di media sosial facebook (FB), yang mana ada seseorang yang menjual barang-barang yang diyakini Juki merupakan barang-barang yang hilang dari Rumah Partai PAN.

Baca Juga :   Warga Rantau Karya Harapkan Normalisasi Sungai Primer/Skunder

Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya ditemukan orang yang memposting barang-barang tersebut berinisial R. Ketika ditangkap, R mengakui bahwa barang-barang yang dipostingnya merupakan barang yang diambil dari rumah partai PAN. R kemudian diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat Firuddin menyampaikan, bahwa atas perbuatannya, Saudara Z terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasubbag Humas Iptu Suprihadi menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya.

Baca Juga :   Polres Tanjungpinang Gelar Apel Penutupan Latja Siswa Diktuk Bintara Polri

Laporan: Budi Adriansyah/hms Polres Tanjungpinang