PEKAT IB RIAU : Kami Akan Kawal Penanganan Kasus Korupsi Di Riau

Pekanbaru,(cMczone.com) – Banyaknya Kasus Korupsi yang terjadi Di Provinsi Riau, salah satunya yang saat ini ditangani oleh Kajati Riau adalah kasus yang menyeret Kadis PUPR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindow. Hal ini terungkap oleh temuan BPK RI Beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini Sekretaris PEKAT IB Provinsi Riau yang juga Pembina FPII Riau, Rusdi Bromi Mendesak Kajati Riau segera dan Serius dalam menangani Kasus ini. ” Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap penangan an Kasus korupsi semakin meningkat.

Dalam temuan BPK RI pada tahun 2018 lalu ada indikasi Korupsi sekitar 1.2 M pada pembangun jalan di Labuhan Tangga, kasus ini telah dilaporkan dan diperiksa di Kajati Riau namun kasusnya tidak jelas hingga hari ini . Belakangan muncul lagi dugaan Korupsi yang terjadi dalam pembangunan jembatan parit Sicin yang dianggarakan dalam APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 14.365.042.565 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabuoaten Rokan Hilir.

Baca Juga :   "Suger Fest 2018" Geliat Kreativitas Generasi Muda Sungai Geringging

Tidak hanya Dugaan korupsi yang menyeret Kadis PUTR Rokan Hilir Tersebut namun Jon Syafrindow juga telah mempolisikan seorang wartawan yang mempublikasikan Dugaan Korupsi tersebut.

Rusdi Bromi mendesak Pihak Kajati untuk segera memproses Kadis PUTR tersebut dan sangat menyayangkan kenapa wartawan yang mempubikasikan dugaan korupsi tersebut dengan segera diproses sementara orang yang diduga telah merugikan keuangan Negara tersebut belum tersentuh Hukum. ” Apakah Sang Kadis tersebut Kebal Hukum.? Atau memang ada perbedaan dalam penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat jelata.?”, apakah equality before the law itu hanya sebatas kata kata?, ucap Rusdi Bromi meyesalkan.

Ditempat terpisah ketika ditemui cMczone.com Ditektur FORMASI Riau Dr. muhammad Nurul Hufa   S.H., M.H menegaskan terkait warga Riau yang dipenjarakan akibat dari mengungkap dugaan Korupsi Kadis PUTR Rokan Hilir tersebut maka KPK harus bertanggung jawab.