DJBC Kepri bersama DJBC Riau, Amankan 2760 Roll Tekstil Seludupan

Karimun, (cMczone.com) – Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Wilayah DJBC Riau, Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Pekan Baru dan KPPBC C Bengkalis, melakukan penindakan bersama terkait penyelundupan tekstil atau kain baru gulungan yang berlokasi di dua tempat, yaitu pada Jalan Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau dan perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto. Agus mengatakan, bahwa pada hari Minggu, 29 Maret 2020, Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Pekan Baru, mendapatkan informasi dengan adanya pembongkaran barang impor ilegal di dermaga rakyat, Buton/Siak, dan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam truck.

Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Pekan Baru, melakukan penyisiran dan pengejaran via darat dan menginformasikan kepada KPPBC Bengkalis dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk dilakukan penyisiran via laut.

“Barang yang berhasil diamankan dalam penindakan adalah, sebanyak 2.760 roll muatan tekstil/kain baru gulungan, dan barang bukti berupa 1 unit sarana pengangkut, berupa truck fuso dengan nopol B9606 BYX dan 1 unit sarana pengangkut, berupa kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya,” ungkap Agus Yulianto pada cMczone.com, Kamis (2/4/2020).

Agus menambahkan, bahwa untuk menyelesaikan penanganan perkara dari kasus penyelundupan tersebut, sarana pengangkut darat berupa 1 unit truck fuso dengan nopol B9606 BYX dan muatannya sebanyak 629 roll muatan tekstil/kain baru gulungan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Kampar Bersama Bupati Dan Dandim Ramah Tamah Di Kantor BPBD Kampar

Sedangkan untuk sarana pengangkut laut berupa 1 unit kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya dan muatannya sebanyak 2.131 roll muatan tekstil/kain baru gulungan beserta dengan ABK dibawa ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Editor: Budi Adriansyah

Sumber: Humas Bea Cukai Kanwil Kepri