14 Pelanggar PSBB di Padang Panjang Diamankan Petugas Gabungan

PELANGGAR PSBB yang kedapatan tengah asik bermain koa di kawasan Pasar Usang Padang Panjang, saat diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas. PAUL

PADANGPANJANG, CMCZONE.COM– Seperti tak acuh dengan imbauan pemerintah terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 14 orang warga yang tengah asik bermain koa di sebuah warung di kawasan Pasar Usang Padang Panjang, terpaksa diamankan petugas, Senin (25/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

14 orang yang terjaring razia penertiban PSBB di kota berjuluk Serambi Mekkah itu, selanjutnya digelandang ke Gedung M. Syafei Padang Panjang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

“Kami telah melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian jenis koa,” kata Sekretaris Satpol PP Padang Panjang didampingi Kasi Ops Pol PP, Musben Zakir.

Penggerebekan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan itu. Para pelaku harusnya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 92 terkait Undang-undang Karantina dan Kesehatan.

“Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar aturan PSBB yang diterapkan di Kota Padang Panjang. Namun kita masih melakukan tindakan persuasif. Mereka hanya dinasehati dan diberikan SP 1,” ujar Firza, petugas Kejari Padang Panjang yang juga ikut dalam tim PSBB.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri : Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

“Kita ketahui, bahwa di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah kelurahan Pasar Usang  dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang,” tambahnya.

Satpol PP pun menerapkan protokol kesehatan pada saat penangkapan. Mulai dari petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengamankan pelaku di Gedung M Syafei atau Posko Covid 19, memberikan arahan, serta pemberian masker kepada para pelaku yang tak pakai masker.

Sayangnya, sampai saat ini pemko masih belum memberlakukan sanksi pada pelanggar PSBB. Banyak pihak berharap, agar pemerintah daerah membuat aturan dan sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran PSBB sebagai efek jera. PAUL HENDRI