Menjunjung Tinggi UUD RI 1945, Ini yang Dilakukan DPW PWOINusantara Riau ntuk Pelaksanaan PSB atau PPDB TA 2020/2021

Pekanbaru,(cMczone.com) – Untuk mewujudkan apa yang telah diamanahkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia 1945, sebagaimana yang diamanahkan pada alenia ke Empat yang berbunyi : ” Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta pasal 28C ayat (1) dan (2), pasal 31 ayat (1),(2),(3) dan (4).

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOINusantara) yang telah berkolaborasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Inteligen Investigasi Provinsi Riau. Akan lakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga ke jenjang Pendidikan Menengah/Kejuruan/Sederajat (SMA/SMK/Sederajat) baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Riau.

” Pengawasan yang dilakukan DPW PWOINusantara dan DPD Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Inteligen Investigasi Provinsi Riau, demi mewujudkan hak seluruh warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Undang-Undang Tertinggi dan dasar pembentukan Negara Republik Indonesia untuk memperoleh dan/atau mendapatkan pendidikan yang layak.” ungkap Rizal Tanjung Ketua DPW PWOINusantara Provinsi Riau,melalui Rilisnya yang diberikan kepada awak media.Minggu (14/06/2020)

Baca Juga :   Ansar Ahmad Dorong Peningkatkan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Sekolah dan Desa

Didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia alenia ke 4 (empat) sudah jelas bunyinya, dan pasal perpasal juga sudah dijelaskan yakni :

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

Baca Juga :   Webinar Nasional Uniba, Ansar Ahmad: SDM di Kepri Harus Berperan sebagai Creator

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

Akan hal tersebut diatas, apa yang telah dituangkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kita DPW PWOINusantara Provinsi Riau akan sesegera mungkin lakukan Koordinasi dengan kedua Lembaga tersebut diatas (Aliansi Indonesia dan DPW LIRA Riau) untuk bersama-sama lakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Pengawasan yang akan dilakukan terutama akan kita lakukan khusus untuk jenjang Pendidikan Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK/Sederajat), yang diduga kerap terjadi keganjalan dan atau kecurangan terhadap Pelaksanaan PPDB.

Pengawasan yang akan kita sorot terutama khusus untuk SMA Negeri 1, 4, 5, 8, 10, 12 dan 15, jika terdapat dugaan keganjalan dan atau kecurangan maka kita selaku lembaga sosial kontrol akan melakukan laporan secara kelembaga secara resmi dan tertulis tentunya kepada Dinas Pendidikan Provinsi,Gubernur Riau dan Kementrian Pendidikan untuk segera diberikan sanksi akan dugaan pelanggaran pelaksanaan PPDB yang apabila itu dilakukan pihak lembaga pendidikan (sekolah).

Baca Juga :   Wisuda sarjana ilmu pemerintahan bupati rohil afrizal sintong

“Dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan,masyarakat nantinya dapat melakukan laporan langsung kepada ke 2 (dua) Lembaga berbadan Hukum selaku Sosial Kontrol akan pelaksanaan PSB dan/atau PPDB TA 2020/2021.Untuk sistim laporan yang akan dilakukan masyarakat, akan kami (DPW PWOINusantara dan DPD Aliansi Indonesia Departemen Inteligen Investigasi Prov.Riau) sampaikan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Provinsi Riau setelah kita berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Propinsi Riau untuk mendapatkan mekanisme pelaksanaan PSB dan/atau PPDB baik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah keatas dan/atau kejuruan.” tutup dan tegas Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOINusantara Provinsi Riau

Sumber : RILIS RESMI DPW PWOINusantara Provinsi Riau