Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu Asal Malaysia

Batam, Kepri (cMczone.com) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 Kg atau sekitar 500 gram, di Perairan Pulau Colek, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han, saat memberikan keterangan pers yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Kamis (9/7/2020).

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, keberhasilan operasi ini berkat informasi di lapangan yang diperoleh tim, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba,” ungkap Indarto.

Baca Juga :   PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT.PDR Di Adukan Ke Disnaker Prov.Riau

Lebih jauh dijelaskan Indarto, bahwa setelah tiba di perairan tersebut Tim F1QR Lanal Batam melihat satu buah buat speed boat diperkirakan berisi 2 orang, melakukan gerakan mencurigakan sedang beraktifitas, kemudian tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan dari para pelaku, sehingga mereka berusaha kabur untuk menghindari petugas. Pelaku kemudian mengkandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek Sagulung, tepatnya pada posisi koordinat 01° 00’ 14.21399” E-103° 57’ 18.19885” N, lalu kedua orang pelaku melarikan diri meninggalkan speed boatnya,” jelas Indarto.

Indarto melanjutkan, bahwa tim berusaha mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan pelaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :   DPK PEKAT IB Tenayan Raya Pekanbaru Berbagi Takjil

“Kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp.10 juta. Pelaku adalah mantan residivis kasus Narkotika jenis sabu B, baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 Tahun,” kata Indarto.    

“Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Indarto.

Sementara pelaku BN alias Wak Ben berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

Baca Juga :   PT.Pimpinan Bank Sumut Cabang Rantau Prapat Berikan Bantuan Dana CSR Kepada Plt Bupati Labuhanbatu.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Danguskamla Koarmada I, Laksamana Pertama Yayan Sofyan Sofyan, ST, Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, Kepala BNN Provinsi Kepri diwakili dan Kepala BNN Kota Batam.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: Dispen Lantamal IV