Proyek PAMSIMAS Jorong Palupuh-Agam Terkesan Menghamburkan Anggaran

Agam,(cMczone.com) – Palupuh, Kadis Perkim Agam Rahmad Lakmono buka suara, “dalam waktu dekat akan mengaliri seluruh rumah sasaran Pamsimas dapat di aliri air”.

Terkait pemberitaan sebelumnya, proyek Pamsimas tahun 2019 yang di kerjakan oleh KKM tidak bisa mengaliri air bersih ke seluruh rumah warga di karenakan debet air rendah, sedangkan Pamsimas 2019 ini tidak teraliri oleh air, kenapa masuk lagi proyek pengadaan air bersih di daerah yang sama di Jorong Palupuh yang di kelola oleh PU ???

Satu belum kelar.?? Datang lagi yang kedu.? Masyarakatpun sudah bingung mau mengadukan kemana lagi terkait Persoalan ini.?

Via whatsap Kadis PERKIM Rahmad Lakmono menyebutkan “Air program Pamsimas saat ini sudah mengalir pada bagian atas (pasia) namun tidak ke seluruh rumah di bagian bawah (sekitar pasar) dan arah ke kantor camat, Hal ini terjadi karena ada beberapa permasalahan di masyarakat yaitu:
– banyak masyarakat yang mengteping (menyambung air secara liar) dan penggunaan air tidak terkontrol (seperti untuk air sawah, Tabek , yang tidak memakai kran air)- air Pamsimas digunakan untuk mengairi sawah,Sehingga debet air banyak terbuang di bagian atas(pasia), yang mengakibatkan air tidak sampai ke rumah bagian bawah, Saat ini kkm sudah mengkonekkan pipa dan mendata kebocoran air karena teping liar dan akan di tertibkan bersama kkm dan walinagari nanti”ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :   Alat Berat Hilang, LSM Somasi Jambi Laporkan Kepala Dinas PUPR Batang Hari Ke Kejaksaan

Apakah memang karena itu penyebab “Gagalnya” proyek Pamsimas ini ???

Program penyaluran air bersih yang di kerjakan di jorong Palupuh yang bersumber di banda inyiak talang kampung pasia ,terbilang gagal, ada apa dengan proyek Pamsimas ini.

Kemudian, ingin lebih tau hakikat terkait Pamsimas 2019 ini,ketua KKM PEN menyebutkan “Proyek sudah Selesai tapi, proyek ini hanya sekedar pelaksanaan perkerjaan karena air tidak bisa sampai ke rumah rumah, di tambahkan lagi mana lah cukup dana untuk mengaliri air bersih ke seluruh jorong Palupuh, dengan total dana 325 juta yang terdiri dari APBD 260 juta tambah dana swakelola 52 juta sudah termasuk inkes dan inkit” ucapnya kepada awak media 17/09/20.

Baca Juga :   Perusahaan Sawit Selamatkan devisa Rp239,4 triliun

“kami meminta pertanggung jawaban kepada pemerintah agam kemana perginya dana pamsimas senilai 360 juta yang di kelola oleh KKm di jorong Palupuh nagari pasia laweh”ucapnya EN kepada awak media 17/09/20.

“Kami sangat kecewa terhadap program pamsimas yang kurang pertanggung jawaban, kurangnya tranparansi publik di tambahkan lagi Plang proyek tidak sesuai format program setelah itu pelaksanaan program pamsimas tidak sesuai spek teknis yang ada di program dan tertutupnya laporan keuangan kepada masyarakat” ucap SY kepada Awak media 17/09/20.

Di tambahkan lagi, tokoh ninik mamak EF menyebutkan via whatsapnya”waktu kami protes kenapa pekerjaan pamsimas ini terkendala??(di ketahui wali nagari) dan di hadiri oleh konsultan” proyek ini gagal mengalirkan air ke rumah warga”ada apa? se akan akan kegagalan ini di tutupi oleh hadirnya proyek pengadaan air bersih senilai 1,4 miliar rupiah”

Baca Juga :   Peduli Kampung Halaman, Perantau Batang Gadih Sebar Bantuan Masker

Di sambung,”Anggap lah proyek pamsimas senilai 360 juta ini gagal, bagaimana/berbentuk apa pertanggung jawaban penggunaan dana ini….. dan sampai saat ini belum ada pertanggung jawabannya,Kami menggangap proyek pamsimas ini tidak tranparasi RAB proyek aja di Rahasiakan”tutur EF kepada awak media 17/9/20.

UUD KIP UU Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.