Sarafuddin Aluan : Tidak Ada Celah Ansar-Marlin di Gugat ke MK

Batam, Kepri (cMczone.com) – Ketua Koordinator Relawan dan Hukum Tim Ansar-Marlin Amanah Negeri (AMAN), Sarafuddin Aluan SH, MH, menilai tidak ada celah bagi Pasangan Calon (Paslon) yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan selisih 3,6 persen ini sulit untuk diajukan dalam sengketa Pilkada di MK,” kata Aluan, di Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Aluan, selisih jumlah suara antar Paslon sudah melebihi ambang batas untuk digugat ke MK.

“Jika dibawa ini ke MK perbedaannya kan sudah mencapai 3,6 persen. Dan saya tidak yakin gugatan ke MK dapat dilakukan,” ujar Aluan.

Baca Juga :   Antusias Warga Buluran Kenali Meriahkan HUT RI ke 74

Aluan menyebut, bahwa sesuai peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 sebagai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.

“Dengan jumlah penduduk 2 juta ke bawah, gugatan bisa dilakukan jika selisih suara 2 persen. Sementara hingga sampai saat ini selisih suara antara AMAN dan Insani mencapai 3,6 persen,” ungkap Aluan.

Sementara berdasarkan Laman Pilkada 2020 kpu.go.id per Sabtu (12/12/2020) pukul 14.59 WIB, Paslon dengan jargon AMAN ini memimpin dalam perolehan suara dengan persentase 43,8 persen atau 194.795 suara.

Suara yang masuk sudah 54,04 persen atau 2.195 TPS dari 4.062 TPS di seluruh Kepri.

Selanjutnya di posisi kedua, Paslon Isdianto-Suryani (Insani) dengan persentase 34,6 persen atau 153.905 suara, dan di posisi paling buncit ditempati Paslon Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) dengan 95.925 suara atau 21,6 persen.

Baca Juga :   Jaga Ketahanan Pangan, Jalasenastri Cabang 5 Lanudal Tanjungpinang Tanam Sawi Pakcoy

Editor : Budi Adriansyah | Penulis : Fik