KPU Anggap Gugatan PHP Bupati Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Padang Pariaman Tidak Berdasar

Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membuka Sidang lanjutan perkara Perselesihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, Senin (1/2/2021) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, (cmczone.com)- Humas MKRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Termohon dalam jawabannya mengungkapkan bahwa permohonan Darman Sahladi – Maskar M. DT Pobo  selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Keterangan ini merupakan bantahan KPU atas Perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (1/2/2021). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Dalam Eksepsi Termohon yang dibacakan oleh Sudi Prayitno, Termohon mendalilkan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan yang dimohonkan oleh Pemohon. Hal ini karena permohonan Pemohon ajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Pemohon justru mendalilkan mengenai adanya dugaan administrasi pemilihan berupa ketidakcermatan verifikasi keabsahan ijazah calon; praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif; tindak pidana pemilihan berupa pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan pencalonan yang merupakan kewenangan Bawaslu untuk menanganinya.

Terkait kedudukan hukum, menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Hal ini karena selisih perolehan suara terbanyak dan pemohon, yakni 7.648 suara dari total suara sah. Selisih suara tersebut berada di atas ambang batas perbedaan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020, yakni sebanyak 2.434 suara.

Sudi menilai permohonan Pemohon tidak jelas karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta MK untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Dan tuntutan meminta MK untuk menetapkan pemohon sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah Kab. Lima Puluh Kota, namun dalam tuntutan yang lain pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kab. Lima Puluh Kota tanpa menjelaskan kondisi obyektif yang menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga :   Maraknya Pelaku Pembalakan Liar di Desa Siabu , Diduga Aparat Hukum Tutup Mata ?

Sementara dalam pokok permohonan, bahwa selama pelaksanaan pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan hingga tahapan penyelenggaraan tidak ada satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, sengketa pemilihan maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing pasangan calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan paslon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020.

Sudi melanjutkan dalil permohonan pemohon yang menyatakan terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga secara kuantitatif sangat signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara untuk pemohon adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.

“Karena Saksi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 yang hadir menerima hasil perolehan suara di seluruh TPS dengan menandatangani berita acara dan sertifikasi hasil penghitungan suara. Dan tidak ada yang menyatakan keberatan dalam pelaksanaan pemungutan penghitungan suara di 797 TPS di Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujar Sudi.

Lebih lanjut Sudi mengatakan, dalil Pemohon terjadinya praktik politik uang yang dilakukan secara TSM pada hari tenang hingga pada saat pemungutan suara oleh pasangan calon nomor urut 3 tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Hal itu karena tidak ada dugaan praktik politik uang yang dinyatakan memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Telah Lakukan Pengawasan

Berkenaan dalil pemohon mengenai politik uang dan membagi-bagikan jilbab pada masa tenang dan saat pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Yoriza Asra, mengatakan telah melaksanakan pengawasan di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun tidak ditemukan dan tidak mendapatkan informasi adanya kegiatan pembagian jilbab, uang ataupun lainnya yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo – Riski Kurniawan N (Pihak Terkait) kepada pemilih atau masyarakat.

“Pada hari selasa 15 Desember 2020, Tim Pemenang Paslon Nomor Urut 2 menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota terkait adanya kegiatan praktik politik uang TSM. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian awal, yang mana telah disampaikan kepada pelapor melalui surat terkait tata cara pelaporan administrasi secara TSM disampaikan ke bawaslu,” ujarnya.

Baca Juga :   Polres Muaro Jambi Akan Laksanakan Penyekatan Penyimbang PPKM Level 4 Kota Jambi

Selain itu, bawaslu juga meminta pelapor untuk melengkapi pelaporan agar ditindaklanjuti sebagai laporan biasa. Namun tidak ada laporan perbaikan yang dilakukan pelapor sehingga laporan tidak dapat diregistrasi.

Sementara Pihak Terkait mengatakan bahwa pihaknya menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya. Menurut Surya Candra selaku kuasa hukum Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak jelas dan berdasar hukum sama sekali. “Pemohon tidak menjelaskan secara konkret kapan terjadinya pelanggaran adminstrasi pelanggaran tersebut. Pemohon juga tidak menguraikan pelanggaran lainnya yang dimaksud oleh pemohon tersebut merupakan pelanggaran TSM,” terang Candra.

Candra menegaskan, Pihak Terkait tidak pernah membagi-bagikan jilbab atau politik uang. Sehingga hal itu tidak benar dan hanya asumsi pemohon saja. Selain itu, terhadap temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota masih dalam proses dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dimohonkan oleh Darman Sahladi-Maskar M. DT Pobo  selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo – Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara. Menurut pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif  dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan  memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon.

Bantah Adanya Pelanggaran

Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 98/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam sidang tersebut, Roni Saputra selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Padang Pariaman (Termohon) mengatakan bahwa pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan keputusan KPU. Oleh karena itu, lanjut Roni, permohonan yang diajukan Pemohon bukan mengenai sengketa perolehan suara hasil perselisihan yang telah ditetapkan oleh Termohon. Selain itu, Roni menyampaikan bahwa dalil yang menyatakan adanya keberpihakan Termohon terkait desain dan APK adalah pernyataan yang mengada-ada dan berdasar. Sehingga, Termohon meminta agar Mahkamah menyatakan  permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga :   2 KG Sabu Ditemukan Di Gudang Cargo Bandara SSQ Pekanbaru

Penelusuran Pelanggaran

Sementara Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman (Bawaslu) yang diwakili oleh Anton Ishaq menyampaikan bahwa Bawaslu mendapatkan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Tri Suryadi – Taslim. Kemudian Bawaslu melakukan penelusuran dengan mencari keterangan serta bukti terhadap dugaan pelanggaran tersebut termasuk meminta keterangan ulama yang hadir dalam acara tersebut.

Terkait dengan keberpihakan Bawaslu pada Paslon Nomor Urut 1 Suhatri Bur – Rahmang (Pihak Terkait) dengan adanya kerja sama tertulis pada 4 Desember 2020, dibantah oleh Bawaslu. Bawaslu mengatakan juga mengundang organisasi OKP, Ormas, dan LSM dalam rangka melakukan kerja sama pengawasan partisipatif. Pertemuan tersebut sekaligus guna penandatanganan MOU yang bertujuan agar masyarakat ataupun kelompok masyarakat ikut terlibat dan mendukung serta menyukseskan proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman. Undangan tersebut ditujukan, kepada OKP, Ormas, dan LSM di dalamnya terdapat konstitusi serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang bersifat independen.

Sedangkan Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yahdil Abdi Harahap menegaskan bahwa tidak pernah memengaruhi masyarakat dengan memberikan uang dan tidak terbukti memberikan beras seberat 5 kg. Sehingga, Pihak Terkait menolak secara tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon.

Pasangan Nomor Urut 2 Tri Suryadi-Taslim tercatat mengajukan permohonan Nomor 98/PHP.BUP XIX/2021 tersebut. Dalam permohonannya, Pemohon bahwa perselisihan suara antara Paslon Nomor Urut 1 Suhatri Bur – Rahmang dengan pemohon terjadi karena adanya keberpihakan penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang seakan dengan sengaja melakukan aksi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 tersebut. (*)