Aliansi: Tegakkan Keadilan Terkait Penetapan Tersangka Syamsu Rizal

JAMBI,(cMczone.com)- Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani S.H.,M.H angkat bicara aksi damai yang dilakukan Aliansi Tegakkan Keadilan terkait penetapan Tersangka saudara Syamsu Rizal ,Jumat 5/2/2021

Lexy mengatakan kalau intinya kasus ini bukan dimain – mainkan oleh pihak kejaksaan. pasalnya tanggal (18/01/21) baru ditetapkan TSK oleh Penyidik Satreskrim Polres Tebo.

Imbuh lexy, Otomatiskan ada kesempatan, kapan tersangka dipanggil . Tanggal (18/01/21) ditetapkan tersangka, sekarang tanggal berapa ??? tanya Kasi Penkum Kejati Jambi kepada (red).

Tersangka harus dipanggil secara patut minimal 3 hari setelah surat tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan harus datang sesuai undangan 3 hari kemudian. Jadi ada waktu satu minggu.

Baca Juga :   Joni Wardi | Himbau Masyarakat Jangan Terpancing Isu Negatif

Tambah lexy, Tapi kalau Tersangka belom datang, ya karna memang prosesnya, yah harus sabar dong, bukan berarti kita tetapkan tersangka, langsung lakukan penahanan. Jadi kita harus bersabar ikuti proses.

Akan tetapi ,ketika 3 kali kita panggil dia tidak bisa datang sebagai Tersangka baru ada upaya jemput paksa, karna hukum itu ada proses dan tahapannya. Tutup lexy.

(Edi)