Video : MK Tolak Gugatan Insani, Ade Angga : Ini Kemenangan Masyarakat Kepri

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan seterusnya, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi :

1. Menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum termohon beralasan menurut hukum.

2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim, oleh 9 hakim konstitusi,” ujar Ketua Hakim MK, Dr. Anwar Usman, SH, MH, saat membacakan putusan MK terkait gugatan Tim Isdianto-Suryani, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin Amanah Negeri (AMAN), Ade Angga, S.IP, MM, mengucapkan syukur dan alhamdulillah atas ditolaknya permohonan dari pasangan nomor urut 2 (Isdianto-Suryani).

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Program Pendidikan Vokasi akan Dijalankan Secara Berkelanjutan

“Dan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri). Sudah tidak ada lagi nomor 1,2 dan 3. Insha Allah Pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus membangun Kepri terutama dalam rangka pemulihan ekonomi di masa Covid-19 ini,” ujar Ade Angga.

Ade Angga juga meminta kepada seluruh masyarakat Kepri agar berdoa untuk dipermudah oleh Allah SWT dalam prosesi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat ini.

Sementara itu Ketua Relawan AMAN, H. Sarafuddin Aluan, SH, MH, mengatakan, bahwa dari awal persidangan sudah memperkirakan gugatan Insani akan ditolak.

Menurut Sarafuddin MK tetap berpedoman pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Dan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020, yaitu selisih ambang batas untuk Kepri dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa dengan suara sah 7700 ribu lebih.

Baca Juga :   Ini Program Ansar-Marlin untuk Kabupaten dan Kota di Kepri

“Paling banyak selisih 2 persen. Pelanggaran Pilkada bukan kewenangan MK. Namun kewenangan Bawaslu,” kata Sarafuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan (Isdianto-Suryani) Bakti Lubis, SH, MH, Jumat (25/12/2020) lalu, membenarkan pihaknya telah memasukkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.

Bakti menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di Provinsi Kepri.

“Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se-Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur,” ujar Bakti dilansir dari TribunBatam.id.

Baca Juga :   Ansar-Marlin Siap Sampaikan Visi Misi di DPRD Kepri

Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.

“Itu dasar kita melakukan gugatan,” ujar Bakti.

Editor : Budi Adriansyah