Merasa Tak Adil, Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang Sampaikan Surat Terbuka untuk Walikota

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Menjelang bulan suci ramadhan yang jatuh pada tanggal 12 April 2021, para pengusaha Caffe dan Kedai Kopi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini mulai resah. Keresahan para pengusaha tersebut terkait akan diberlakukannya jam operasional atau jam malam yang dibungkus berupa Surat Edaran (SE) dari Walikota Tanjungpinang, Rahma. 

“Jadi, kami buat surat terbuka terkait akan ada Surat Edaran untuk pemberlakuan jam malam bagi usaha caffe dan kedai kopi selama Ramadhan,” ungkap Yoga Pratama Putra, pemilik Sakha Snack Bar di Taman Anjung Cahaya, Rabu (7/4/2021).

Menurut Yoga, Tak adil rasanya pemberlakuan jam malam sasarannya hanya kepada pemilik usaha kedai kopi dan caffe, jika SE Walikota tersebut hanya untuk pencegahan Covid-19 di kedai kopi dan caffe,

“Bagaimana akau dan pujasera serta tempat hiburan lainnya yang jelas-jelas banyak kerumunan orang yang belum tentu dilengkapi dengan standart protokol kesehatan,” ujar Yoga.

Yoga mengatakan, bahwa kebijakan Walikota dalam SE tersebut mestinya dapat mengakomodir dan berlaku adil bagi semua pelaku usaha.

Baca Juga :   Hingga Operasi SAR Ditutup, Cullen WN Australia Belum Ditemukan

“Dengan adanya rumor SE pemberlakuan jam malam bagi caffe dan kedai kopi ini, seakan-akan penyebaran Covid hanya berada di kedai kopi dan caffee. Harapan kami, Walikota dapat meninjau ulang Surat Edaran tersebut,” tegas Yoga.

“Bayangin aja bulan puasa aktifnya sore, tutup jam 9.30 WIB, yang jelas-jelas pengunjung baru datang tu abis taraweh, tak ada lah yang nak beli,” keluh Yoga.

Dirasa merugikan dan tidak adil, akhirnya Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang pada tanggal 7 April 2021, membuat “Surat Terbuka Untuk Ibu Walikota Tanjungpinang.” Berikut isi lengkap surat tersebut :

“Sehubungan dengan hasil pertemuan komunitas kedai kopi yang diundang oleh Ibu Walikota di kediaman rumah dinas Walikota Tanjungpinang pada tanggal 06 April 2021 yang pada intinya meminta Kami selaku pemilik kedai kopi agar dapat menjalankan protokol kesehatan dalam berusaha pada prinsipnya kami menyetujui. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan bersama penyebaran virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang ini. 

Namun melihat perkembangan rencana kebijakan Ibu Walikota yang beredar di salah satu media online yang Intinya meminta kepada Kami selaku pemilik kedai kopi agar membatasi jam operasional pada waktu bulan Ramadhan ini sampai jam 21. 30 WIB yang belum penah Ibu sampaikan kepada kami secara langsung sebelumnya membuat Kami merasa kaget luar biasa karena kebijakan yang Ibu ambil adalah murni sepihak tanpa melakukan survey terhadap dampak daripada kebijakan Ibu. 

Baca Juga :   BLUSUKAN KEPASAR TRADISIONAL DESRI AYUNDA DISAMBUT HANGAT OLEH PEDAGANG

Oleh karena itu, izinkan Kami Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Bahwa mengenai penetapan Protokol Kesehatan, akan Kami laksanakan dengan syarat Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan dapat memberikan vaksinasi kepada seluruh pemilik dan karyawan kedai kopi yang ada. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya protectif dalam rangka mengurangi penyebaran virus covid-19. Sebagai bahan pertimbangan, bahwa sampai saat ini belum pernah ada cluster kedai kopi tercatat sebagai tempat penyebaran Virus Covid-19. 
  1. Bahwa mengenai rencana pemberlakuan jam operasional selama bulan Suci Ramadhan hanya sampai jam 21.30 WIB, pada prinsipnya Kami menyepakati untuk Tidak menyetujui kebijakan tersebut dan meminta kepada Yang Kami hormati Ibu Walikota untuk tidak membatasi jam operasional kedai kopi. 
Baca Juga :   Bagi Rapor di TK Kemala Bhayangkari 08, Karina Iqbal: Harus Taati Protokol Kesehatan

Hal ini dikarenakan bahwa kebanyakan kedai kopi selama bulan suci ramadhan mulai buka pada pukul 16.00 WIB dan apabila diberlakukan penutupan sampai pukul 21.30 WIB akan berdampak pada: 

Pertama, penghasilan yang sudah kami perhitungkan akan berdampak kepada pengurangan operasional kedai kopi termasuk pengurangan karyawan. 

Kedua, bahwa pelanggan sebagian besar akan datang ke kedai kopi kami setelah sholat tarawih yang biasanya berkisar pada pukul 21.30 WI8 dan apabila kebijakan tersebut diterapkan (pembatasan Operasional) maka tidak ada yang akan datang ke kedai kopi kami kecuali pelanggan tersebut tidak ikut sholat teraweh, hal ini akan mengakibatkan khusyu’nya ibadah masyarakat Kota Tanjungpinang akan terganggu. 

Ketiga, bahwa apabila kebijakan tersebut diterapkan, dipastikan sebagian usaha kedai kopi akan gulung tikar karena sebagian dari kami sudah pernah merasakan efek daripada kebijakan Pemerintah pada awal penyebaran Covid-19. 

Demikianlah surat terbuka ini Kami sampaikan dengan harapan dengan segala kerendahan hati Yang Kami hormati ibu Walikota Tanjungpinang dapat mengerti keadaannya dan mengabulkan permohonan bersama Kami ini.”

Editor : Budi Adriansyah